Yanto Jadi Bandar Togel saat Corona: Cuma Iseng karena Nganggur!

Cuma iseng saja setelah menganggur, kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 12 April 2020 | 17:34 WIB
Yanto Jadi Bandar Togel saat Corona: Cuma Iseng karena Nganggur!
Polisi saat mengungkap kasus judi togel di kawasan Gresik, Jawa Timur. (istimewa/beritajatim).

SuaraJatim.id - Bukannya berada di rumah saat wabah Corona (COVID-19), David Andrianto alias Yanto (40) malah keluyuran.

Polisi bahkan terpaksa meringkus pria asal asal Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom, Gresik itu karena menjadi bandar judi togel.

Terungkapnya kasus judi ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah maraknya perjudian di kampungnya saat wabah corona. Mengetahui hal tersebut, anggota Pidum Satreskrim Polres Gresik melakukan patroli.

Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya mengarah ke David Andrianto yang sekaligus sebagai bandar. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai senilai Rp 386 ribu, serta dua ponsel berisi SMS hasil rekapan judi.

Baca Juga:Disatroni Polisi saat Asyik Kongko di Warkop Tuman, Warga Mendadak Bubar

“Tersangka diringkus setelah kami melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan sempat melarikan diri dari pintu belakang rumah,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Daniel Napitupulu seperti diwartakan Berita Jatim, Minggu (12/04/2020).

Saat diinterogasi lanjut Daniel, tersangka David Andrianto mengaku sebagai bandar judi togel. Pasalnya, saat ponselnya diperiksa ada rekapan isi SMS berisi judi togel.

“Sewaktu tersangka diminta siapa bandar judi togelnya. Tersangka David malah bungkam, dan akhirnya kami bawa ke Polres Gresik guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” tutur Daniel.

Sementara tersangka David mengaku bandar togel hanya mengisi waktu saja di tengah masih merebaknya virus Covid-19.

“Cuma iseng saja setelah menganggur,” kata dia.

Baca Juga:Telan 3 Nyawa, Bentrok TNI-Polri di Memberamo Papua Bikin Warga Ketakutan

Akibat perbuatannya itu, David Andrianto dijerat pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini