Jual Jasa Pemuas Nafsu, Pengguna Twitter Diciduk

Kondisi tersebut terlihat dari sejumlah saduran dan postingan di sosial media Twitter.

Dany Garjito
Selasa, 14 April 2020 | 14:11 WIB
Jual Jasa Pemuas Nafsu, Pengguna Twitter Diciduk
Ilustrasi memijat pasangan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Merasa jago memijat, WA (48) nekat melakukan promosi melalui media sosial, Twitter. Tetapi belakangan diketahui, WA tak sekadar menjual jasa memijat, namun juga menjual jasa pemuas nafsu ke para pelanggannya.

Kondisi tersebut terlihat dari sejumlah saduran dan postingan di sosial media Twitter. Bahkan, beberapa terlihat postingan foto dengan posisi telanjang.

“Kita mendapat kejanggalan dari media sosial Twitter, di sini ada postingan jasa memijat terjadi pada 27 Maret 2020. Kemudian dilakukan penyidikan mendalam. Dari situ terdapat bookingan dari seseorang. Dengan terlapor WA 43 tahun asal Kecamatan Cluring,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin, Senin (13/4/2020) petang, seperti dikutip dari Beritajatim.com -- Jaringan Suara.com.

Arman mengungkapkan, aksi yang dilakukan pelaku yaitu menawarkan jasanya melalui medsos tersebut. Kemudian setelah adanya pesanan, WA datang dan melakukan aksinya. “Maka orang yang menggunakan jasanya bisa melaksanakan kegiatan lain, bisa prostitusi, bisa bagian tubuh sensual,” katanya.

Baca Juga:Saran Madani Agar Kesalahan Stafsus Tak Terulang; Jangan Dijadikan Pajangan

Polresta Banyuwangi menahan pria tersebut dengan jeratan pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atau, pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini