Bosan di Rumah karena Wabah Corona, Dua Pengusaha Isap Sabu

"Jadi kedua tersangka ini pakai sabu-sabu dengan alasan jenuh di rumah karena ada wabah corona."

Reza Gunadha
Sabtu, 18 April 2020 | 15:44 WIB
Bosan di Rumah karena Wabah Corona, Dua Pengusaha Isap Sabu
Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono, Saat Interogasi Dua Tersangka Kasus Narkoba, Sabtu (18/04/2020). [Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Dua pengusaha jual beli mobil, yang merupakan warga Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satnarkoba Polres Probolinggo, Jawa Timur, karena mengonsumsi sabu-sabu.

Keduanya dibekuk setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat, tentang adanya transaksi jual beli narkoba, di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (29/03/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sabu-sabu yang disembunyukan pada jahitan lengan jaket warna hitam oleh tersangka berhasil digeledah polisi.

Dari tersangka Tosan, seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id, polisi berhasil mengamankan dua paket klip kecil sabu-sabu seberat 0,27 dan 0,28 gram.

Baca Juga:Pulang dari Malaysia, TKI Ini Nekat Sembunyikan Sabu di Dalam Sendal

Penangkapan berkembang pada tersangka Totok (39), warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Di rumah tersangka Totok, polisi mengamankan satu buah bong dan tiga pipet yang didalamnya terdapat sisa sabu-sabu, Minggu (12/04/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Barang haram itu didapat Totok dari tersangka Tosan yang ditangkap polisi sebelumnya.

Saat diinterogasi polisi, kedua tersangka menggunakan sabu-sabu dengan dalih jenuh berdiam diri di rumah karena wabah Virus Corona.

"Jadi kedua tersangka ini pakai sabu-sabu dengan alasan jenuh di rumah karena ada wabah corona. Kedua tersangka berasal dari luar Kota Probolinggo. Mereka baru sekitar sebulan pakai narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP Harsono, Sabtu (18/04/2020).

Baca Juga:Tergiur Upah Rp 15 Juta, ABG Cantik di Jambi Nekat Simpan 42 Kg Sabu

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak