SuaraJatim.id - Dua pengusaha jual beli mobil, yang merupakan warga Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satnarkoba Polres Probolinggo, Jawa Timur, karena mengonsumsi sabu-sabu.
Keduanya dibekuk setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat, tentang adanya transaksi jual beli narkoba, di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (29/03/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sabu-sabu yang disembunyukan pada jahitan lengan jaket warna hitam oleh tersangka berhasil digeledah polisi.
Dari tersangka Tosan, seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id, polisi berhasil mengamankan dua paket klip kecil sabu-sabu seberat 0,27 dan 0,28 gram.
Baca Juga:Pulang dari Malaysia, TKI Ini Nekat Sembunyikan Sabu di Dalam Sendal
Penangkapan berkembang pada tersangka Totok (39), warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Di rumah tersangka Totok, polisi mengamankan satu buah bong dan tiga pipet yang didalamnya terdapat sisa sabu-sabu, Minggu (12/04/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Barang haram itu didapat Totok dari tersangka Tosan yang ditangkap polisi sebelumnya.
Saat diinterogasi polisi, kedua tersangka menggunakan sabu-sabu dengan dalih jenuh berdiam diri di rumah karena wabah Virus Corona.
"Jadi kedua tersangka ini pakai sabu-sabu dengan alasan jenuh di rumah karena ada wabah corona. Kedua tersangka berasal dari luar Kota Probolinggo. Mereka baru sekitar sebulan pakai narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP Harsono, Sabtu (18/04/2020).
Baca Juga:Tergiur Upah Rp 15 Juta, ABG Cantik di Jambi Nekat Simpan 42 Kg Sabu
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah.