SuaraJatim.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur mulai berlaku pada 29 April atau 30 April 2020. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Pemerintah Kota Surabaya diminta mempersiapkan segala sesuatunya untuk kelancaran PSBB di Surabaya, seperti halnya data warga Surabaya yang akan mendapatkan sembako.
"Hari ini ada finalisasi pembahasan Perwali (peraturan wali kota). Minggu depan sekitar tanggal 29 April atau 30 April sudah diberlakukan PSBB," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
"Saya tidak tahu, apakah pemkot sudah melakukan pendataan warga golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR yang akan mendapatkan sembako?" kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Baca Juga:Lama Sakit, Andy Ayunir Rutin Minum Minyak Ikan Gabus
Menurut dia, jika pemkot sudah melakukan pendataan warga MBR dan non-MBR, maka sebaiknya sembako tersebut segera didistribusikan.
"Saya ini ditanya terus warga, kapan sembako itu dibagikan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M Fikser membenarkan bahwa PSBB akan diberlakukan antara tanggal 29 April atau 30 April 2020.
"Rencananya seperti itu. Nanti malam ada pertemuan terkait finalisasi perwali. Maaf saya masih rapat, nanti saya hubungi lagi," katanya singkat.
Fikser sebelumnya mengatakan pihaknya mendorong masyarakat menerapkan protokol pengendalian mobilitas penduduk di lingkungan RT dan RW sebelum PSBB itu diterapkan di Surabaya.
Baca Juga:Potensi Kerugian Akibat Corona di Lima Liga Top Eropa, Nilainya Fantastis!
"Maka dari itu, kami minta kepada seluruh pengurus RT/RW, kepada semua warga, untuk menutup akses-akses pintu gang yang tidak penting, buatlah semua akses keluar masuk menjadi satu pintu," kata Fikser.
- 1
- 2