Pemkot Surabaya Godok Aturan Jam Malam Saat Pemberlakuan PSBB

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mengirimkan surat edaran kepada RT/RW se-Kota Surabaya agar menghidupkan kembali pos kamling di tiap-tiap kampung.

Chandra Iswinarno
Minggu, 26 April 2020 | 00:15 WIB
Pemkot Surabaya Godok Aturan Jam Malam Saat Pemberlakuan PSBB
Salah satu kawasan di Kota Surabaya memberlakukan pembatasan orang yang melintas. [Antara]

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menimbang untuk memberlakukan jam malam saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dimulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020).

Dalam wacana yang berkembang, jam malam di Kota Surabaya, siap diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Rencana ada jam malam. Ini banyak usulan dari berbagai pihak. Saat ini masih digodok untuk mekanismenya," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto seperti dilansir Antara di Surabaya, Sabtu (25/4/2020).

Menurutnya, pada saat jam malam, semua aktivitas warga berhenti, kecuali keadaan darurat, seperti warga yang bekerja pada shift malam, mengantar orang sakit dan meninggal, tenaga medis, TNI/Polri, serta orang pengantar angkutan sembako, BBM dan obat-obatan.

Baca Juga:Kapolda Jabar Bantah Gubernur Ridwan Kamil: Tidak Ada Jam Malam!

Eddy mengatakan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mengirimkan surat edaran kepada RT/RW Se-Kota Surabaya agar menghidupkan kembali pos kamling di tiap-tiap kampung.

"Jika tiap kampung disiplin, wabah virus corona ini cepat selesai. Kami tinggal memantau di kantor," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya ini.

Terakait penempatan petugas linmas, Eddy mengatakan, saat PSBB akan bertugas di pos-pos, bahkan ada di antara linmas bertugas di pos ketupat yang sudah diajukan sebelum 28 April 2020.

"Jadi, nantinya akan ada banyak pos. Petugas linmas nanti akan menempati pos-pos itu," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, warga luar kota yang tidak punya kepentingan mendesak dilarang masuk ke Surabaya saat diberlakukan PSBB. Untuk itu, di 17 pos perbatasan Kota Surabaya akan dilakukan di titik pemeriksaan (check point) bagi warga yang hendak masuk Surabaya.

Baca Juga:Pemprov Jabar Bakal Terapkan Jam Malam Selama Wabah Virus Corona

"Nanti akan dicek tujuannya apa. Kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, kami akan meminta untuk balik lagi," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini