Pasar di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Boleh Buka Selama PSBB Corona

Banyak yang khawatir perekonomian mereka hancur akibat PSBB.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 April 2020 | 16:52 WIB
Pasar di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Boleh Buka Selama PSBB Corona
Ilustrasi pasar. (Facebook/Mas Haris)

SuaraJatim.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik seperti menjadi momok bagi masyarakat, terutama yang memiliki usaha. Banyak yang khawatir perekonomian mereka hancur akibat PSBB yang akan diterapkan mulai besok, Selasa (28/4/2020).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan ada beberapa sektor yang mendapat keleluasaan ketika penerapan jam malam dalam masa PSBB, salah satunya adalah pasar malam atau pasar pagi.

"Jadi seperti toko, hypermarket, pasar malam tetap nggak apa-apa buka. Kita tidak akan mematikan ekonomi masyarakat, namun harus tetap menjaga physical distancing. Khusus jam itu jangan sampe pasarnya ditutup juga kalau mau belanja mau kemana kan ya sulit," tegas Luki, Senin (27/4/2020).

Hanya saja, lanjut Luki, di pasar-pasar tersebut akan ada penjagaan dari tim gabungan keamanan yang diturunkan untuk memastikan kondisinya kondusif dan tetap menjalankan segala himbauan penanganan virus corona atau Covid-19.

Baca Juga:Ramai Hand Sanitizer Bergambar Bupati Klaten, Ganjar: Saya Kasih Peringatan

"Keamanan dari tim gabungan akan kita turunkan untuk menjaga agar tetap menjalankan himbauan penanganan covid," terangnya.

Selain pasar, tambah jenderal bintang dua tersebut, ojek online dan angkutan bahan pangan juga dipastikan masih boleh bergerak pada penerapan jam malam nanti dengan aturan yang ada. Seperti ojek online tidak diperkenankan membawa penumpang mereka hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang pesanan saja. Sedangkan untuk mobil hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas mobil.

"Rumah makan juga dan yang lain juga kita bolehkan untuk buka namun dengan aturan harus take away (bawa pulang) tidak menimbulkan kerumunan," katanya.

Luki menegaskan, jika ada yang melangar aturan selama penerpan PSBB akan diberikan sanksi. Sanksi terparah sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur Jatim penegak hukum bisa mencabut izin usaha.

Sedangkan kepada warga yang melanggar, mereka akan diberi sanksi administratif berupa menyampaikan surat pernyataan tidak mengulang kesalahan yang sama kepada polisi.

Baca Juga:Haji Aselih Curigai Aksi Pemuda Geruduk dan Rusak Rumahnya saat Sahur

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak