SuaraJatim.id - Andik Purnomo, pemuda berusia 31 tahun asal Dusun Karangpoh Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, empat kali masuk penjara dalam kasus yang sama yaitu pencurian.
Dalam pengakuannya, uang hasil curian selama ini ia gunakan untuk senang-senang dan minum kopi.
Pria yang masih berstatus jejaka ini ditangkap kembali setelah melakukan aksi pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Semampirejo 3 Kecamatan Sambeng dan kantor Desa Brangsi, Kecamatan Laren.
Sebelumnya pada tahun 2019, tersangka juga baru keluar dari penjara dalam kasus serupa, namun dengan sasaran yang berbeda-beda, mulai dari mengambil uang di rumah, mencuri barang, handphone, hingga mencuri komputer, laptop dan adapter.
Baca Juga:Niat Maling Lagi, Aksi Pencuri Ini Berhasil Digagalkan Polisi
Kapolres Lamongan Ajun Komisaris Besar Harun, Jumat (15/5/2020), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Dalam melancarkan aksinya, tersangka masuk kedalam ruangan dengan cara mencongkel jendela, selanjutnya merusak pintu almari untuk mengambil barang-barang yang tersimpan di dalamnya," ungkap AKBP Harun seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id.
Harun menegaskan, penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas menerima laporan dari salah satu perangkat Desa Brangsi Kecamatan Laren. Setelah itu dilakukan pendalam dan penyelidikan.
"Hingga akhirnya Tim Jaka Tingkir mendapatkan informasi bahwa orang yang selama ini menjadi target berada di daerah pasar Balongpanggang Gresik. Kemudian tim bergegas menuju ke lokasi tersebut dan kemudian mengamankan tersangka," tegas Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
Setelah dilkukan inteogasi, ujar Harun, tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian di dua TKP tersebut. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dalam pengakuannya tersangka 4 kali ini di penjara sejak tahun 2014. Pernah di Gresik, Surabaya, Tuban dan sekarang di Lamongan," ujarnya
Baca Juga:Pemilik Kebun Memergoki Pencuri Singkong, 'Ini Milik Allah, Silakan Ambil'
Dengan begitu, sambung Harun, tersangka terbukti melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Barang yang di gasak tersangka di Balai Desa 1 unit laptop lenovo, 1 unit LCD Proyektor, 1 unit TV LCD Polytron, HP Oppo A71. Sementara yang di SD 4 unit laptop, 9 buah tablet, 1 buah proyektor dan 1 buah hardisk."