SuaraJatim.id - Polisi meringkus wanita paruh baya bernama Siti Choiriyah (52), warga Jalan Raden Wijaya 36A, RT 04, RW 04, Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan setelah digerebek sedang berpesta sabu-sabu.
Dalam penggerebekan di siang bolong pada Minggu (17/5/2020), Siti kedapatan sedang bersama dua laki-laki di kamar tidurnya.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan polisi sudah lama mengintai aktivitas yang menyimpang di rumah tersangka.
Kecurigaan polisi selama ini terbukti, seusai digerebek ternyata ditemukan beberapa barang bukti berupa sabu.
Baca Juga:Buat Bilik Isolasi Mandiri, Anies: Ini untuk Warga di Perkampungan Padat
“Kami temukan 7 poket sabu siap edar atau siap konsumsi,” katanya seperti dilaporkan Berita Jatim, kemarin.
Saat digerebek polisi, ternyata Choiriyah mengaku baru saja selesai pesta sabu dengan dua teman lelakinya dalam kamar tidurnya. Sedangkan dua teman Bagas dan Pentol, berhasil lolos.
Kedatangan petugas kurang tepat waktu, dan dua lelaki itu meninggalkan tempat karena berangkat kirim sabu.
“Dua teman tersangka yang berhasil lolos, kita tetapkan jadi DPO,” kata dia.
Indra mengungkapkan, rumah tersangka Siti Choiriyah, sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba. Di depan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Baca Juga:Jokowi Tinjau Pembagian Bansos Sembako di Johar Baru, Jakarta Pusat
Terkait asal mula barang haram yang ditemukan polisi dalam kotak kacamata itu, Siti Choiriyah mendapatkan telepon dari Bagas (DPO). Bagas menyuruh tersangka Siti Choiriyah untuk menerima kiriman sabu dari Syaiful alias Obet (DPO) yang diantar oleh Pentol yang sebentar lagi akan datang. Sedangkan uang pembayaran sabu akan dikasihkan Bagas ke tersangka.
- 1
- 2