SuaraJatim.id - Dinginnya kamar penjara ternyata tak membuat MH (51) warga Tulungagung, Jawa Timur sadar diri. Usai dibebaskan karena pandemi corona, MH justru berulah lagi dengan memperkosa anak dari calon istrinya.
Mengutip lama Terkini.id (jaringan Suara.com), MH melakukan aksi biadab tersebut setelah dirinya dibebaskan dari Lapas Tulungagung lewat program asimilasi saat pandemi Covid-19.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji mengungkapkan, tersangka adalah warga Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
Sementara korban adalah seorang bocah berusia 12 tahun yang merupakan anak dari calon istri MH.
Baca Juga:Terangsang Korban Tiduran di Sofa, Wahyu Gagal Ngecat dan Cabuli Anak Orang
Retno menyebut, aksi bejat MH terbongkar dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat perubahan mental dan perilaku anaknya selama beberapa pekan terakhir.
“Setelah diajak bicara, korban akhirnya mengungkapkan perbuatan calon ayah tirinya tersebut,” kata Retno.
“Korban mengaku dicabuli dua kali dan disetubuhi sebanyak empat kali, selama periode April hingga Mei,” sambungnya.
Mengetahui perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tak berselang lama, pelaku ditangkap saat berada di tempat kosnya.
Perbuatan asusila itu diduga dilakukan MH di salah satu tempat kos yang ada di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
Baca Juga:Cabuli Bocah 8 Tahun, Duda di Kediri Masuk Bui
“Pelaku membujuk rayu korban dengan diiming-imingi jajan dan dijanjikan akan diajari mengendarai sepeda motor,” kata Retno menambahkan.