SuaraJatim.id - Anak gadis di Tulungagung diperkosa bergilir 2 pemuda. Anak gadis itu pun lapor polisi.
Anak gadis itu masih di bawah umur. Dia diperkosa karena tidak sadarkan diri karena dicekoki miras oplosan. Si anak gadis itu diperkosa di gazebo di belakang warung kopi.
Mereka memprkosa dengan bergilir.
"Korban awalnya menolak," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Anita Kurdi, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga:57 Tahun Misterius, Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Peggy Terungkap
Perkosaan anak gadis itu bermula saat keduanya berkenalan dengan korban lewat Facebook. Mereka pun bertemu.
Kedua pemerkosa itu pun mengajak korban untuk jalan-jalan. Tanggal 24 Mei 2020, dua pemuda itu datang menjemput korban dan diajak jalan-jalan berbonceng tiga.
Di tengah perjalanan, salah satu pelaku mampir ke sebuah toko membeli oplosan di daerah Ngunut. Ketiganya lalu pergi ke sebuah warung kopi dan mulai meminum oplosan.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," tutup Anita.
Kontributor : Farian
Baca Juga:Clara Bernadeth Ungkap Adegan Perkosaan di Film Tersanjung