Ingin Ziarah ke Makam Wali di Gresik, Pengunjung Wajib Tunjukan Rapid Test

Kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi lantaran kedua wisata religi tersebut banyak dikunjungi ribuan orang dari berbagai penjuru daerah.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 12 Juni 2020 | 20:57 WIB
Ingin Ziarah ke Makam Wali di Gresik, Pengunjung Wajib Tunjukan Rapid Test
Pengurus Yayasan Maulana Malik Ibrahim memasang pengumuman penutupan makam. [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Memasuki masa transisi dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuju New Normal, beberapa daerah telah membuat sejumlah aturan yang berpedoman pada protokol kesehatan dalam memutus penyebaran Covid-19.

Di Kabupaten Gresik, pemerintah setempat memberlakukan aturan bagi peziarah yang ingin mendatangi makam Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim wajib melakukan rapid test.

Langkah tersebut kini telah ditetapkan dalam standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi. Pemkab setempat memastikan, kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi lantaran kedua wisata religi tersebut banyak dikunjungi ribuan orang dari berbagai penjuru daerah.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyampaikan keputusan tersebut saat Rapat Koordinasi Perbup Gresik Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju New Normal, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:Pedagang Ikan Purworejo Positif, 13 Warga Kulon Progo Akan Ikut Rapid Test

Dia menyampaikan, semua peziarah yang baru turun dari bus wajib menunjukkan hasil rapid test. Bagi yang tidak membawa, dilarang masuk ke area makam. Ini berlaku untuk semua masyarakat.

"Nanti aparat dari TNI - Polri dan Dinas Kesehatan harus disiagakan di lokasi ketika para peziarah baru turun dari bus," katanya seperti dilansir SuaraIndonesia.com-jaringan Suara.com.

Sambari mengemukakan, pada fase New Normal akan lebih diperketat pengawasannya. Selain membawa hasil rapid test, peziarah juga wajib menggunakan masker dan cuci tangan sebelum masuk area makam.

"Saya minta kepala dinas pariwisata untuk siapkan SOP-nya. Senin besok harus rampung."

Dalam perbup tersebut juga diatur sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Misalnya, warga yang keluar rumah tapi tidak menggunakan masker. Dalam Perbup itu, ada dua sanksi yang sudah disiapkan. Mulai bersih-bersih fasilitas umum hingga denda Rp 150 ribu.

Baca Juga:Takut Rapid Test Corona, Seorang Wanita Nekat Panjat Gedung GOR Ciracas

"Nanti di setiap jalan mulai simpang lima, empat dan tiga harus dijaga oleh petugas. TNI - Polri, Dishub dan Satpol PP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini