Fotografer Cabul Potret 25 Model Bugil Diperiksa Kejiwaannya

Kini sang fotografer cabul ditetapkan jadi tersangka.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 14 Juni 2020 | 21:09 WIB
Fotografer Cabul Potret 25 Model Bugil Diperiksa Kejiwaannya
Ilustrasi prostitusi online. (dok polisi)

SuaraJatim.id - Fotografer cabul yang berhubungan seks dengan 3 model bugil diperiksa kejiwaannya. Kini sang fotografer cabul ditetapkan jadi tersangka.

Fotografer cabul itu ada di Kabupaten Bojonegoro. Di antara model bugilnya masih di bawah umur=. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hadi Poerwanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa saksi sebanyak 18 model dan dua forografer.

Rencananya penyidik juga akan memanggil psikolog dan yang membeli gambar telanjang dari tersangka fotografer cabul.

Baca Juga:Fotografer Cabul Potret Bugil 25 Model Cantik, 1 Foto Dihargai Rp 100 Ribu

“Saksi yang sudah kami periksa ada 18 model dan dua fotografer. Besok rencana akan memanggil psikolog dan pencetak kalender serta dari penerbit majalah dewasa untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya, Minggu (14/6/2020).

Kumpulan foto bugil hasil jepretan fotografer cabul asal Bojonogoro ada gadis berusia 15 tahun. Gadis itu menjadi korban pencabulan dan perkosaan sang fotografer cabul.

Sebanyak 25 gadis cantik difoto bugil fotografer cabul. Foto bugil 25 gadis atau foto bugil model cantik itu diungkap polisi. Fotografer cabul itu berinisial MH (36) di Bojonegoro, Jawa Timur. Fotografer cabul itu juga memperkosa para model cantik yang difoto.

Kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model berusia 15 tahun di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam sesi pemotretan itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

Baca Juga:Foto Bugil Model Cantik Hasil Jepretan Fotografer Cabul, Ada yang Belia

Atas perbuatannya itu, MH dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.

Pasal lain yang disertakan adalah Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

Setidaknya, ada tiga laporan akan ulah MH yang dipolisikan telah memperkosa model cantik, sebelum terlebih dahulu difoto bugil biasa hinggga berpose tanpa busana alias foto telanjang. Mirisnya lagi, ada korban yang masih di bawah umur.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan keluarga korban.

Menurut Budi, motif tersangka melakukan persetubuhan itu setelah membuat aturan kepada korban lewat perjanjian kontrak. Dalam perjanjian itu, korban bakal kena denda uang puluhan juta apabila tak mau menuruti perintah fotografer cabul itu. Lewat modus aturan kerja, korban akhirnya disetubuhi tersangka.

"Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” kata Kapolres seperti dikutip dari BeritaJatim.com, Jumat (12/6/2020) lalu.

Belakangan diketahui, korban lebih dari laporan yang ada. Setidaknya ada 25 model yang menjadi korban foto bugil pelaku.

Menurut Kapolres, pelaku beraksi merayu dan mencari korban melalui media sosial sejak 2018 lalu.

“Hingga saat ini, ada tiga model yang telah disetubuhi pelaku. Dua siswi SMP dan seorang mahasiswi. Sementara total korban mencapai 25 model. Selain tiga yang disetubuhi, mereka menjadi korban foto bugil,” kata Budi.

Ia menjelaskan, seluruh korban terjaring melalui tawaran di media sosial. Pelaku menawarkan korban untuk menjadi model yang ia foto. Setelah itu, korban dan pelaku bertemu. Kemudian pelaku mengikat korban dengan perjanjian tertulis.

Kekinian, Polres Bojonegoro terus mengembangkan kasus fotografer cabul tersebut.

REKOMENDASI

News

Terkini