Polisi Ungkap 3 Model Bugil Pernah ML dengan Fotografer Cabul Bojonegoro

Fotografer cabul warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro itu sudah memiliki istri dan anak.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 15 Juni 2020 | 07:40 WIB
Polisi Ungkap 3 Model Bugil Pernah ML dengan Fotografer Cabul Bojonegoro
Ilustrasi kasus prostitusi online. (dok polisi)

SuaraJatim.id - Polres Bojonegoro mengungkapkan ada 3 model yang pernah ditiduri fotografer cabul MH. Fotografer cabul itu berusia 36 tahun.

Fotografer cabul warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro itu sudah memiliki istri dan anak.

Polisi juga mengungkap dari pengakuan istri fotografer cabul juga tidak pernah diberi nafkah batin maupun materi.

“Model-modelnya yang bugil itu dari usia 17 tahun sampai 21 tahun. Dan tiga orang yang sudah pernah ditiduri,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hadi Poerwanto, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga:Fotografer Cabul Potret 25 Model Bugil Diperiksa Kejiwaannya

Kumpulan foto bugil hasil jepretan fotografer cabul asal Bojonogoro ada gadis berusia 15 tahun. Gadis itu menjadi korban pencabulan dan perkosaan sang fotografer cabul.

Sebanyak 25 gadis cantik difoto bugil fotografer cabul. Foto bugil 25 gadis atau foto bugil model cantik itu diungkap polisi. Fotografer cabul itu berinisial MH (36) di Bojonegoro, Jawa Timur. Fotografer cabul itu juga memperkosa para model cantik yang difoto.

Kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model berusia 15 tahun di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam sesi pemotretan itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

Atas perbuatannya itu, MH dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.

Baca Juga:Fotografer Cabul Potret Bugil 25 Model Cantik, 1 Foto Dihargai Rp 100 Ribu

Pasal lain yang disertakan adalah Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini