HOROR Tak Pakai Masker, Warga Gresik Disuruh Bersihkan Kuburan

Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 22 Tahun 2020 menyebutkan pelanggar dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 26 Juni 2020 | 08:12 WIB
HOROR Tak Pakai Masker, Warga Gresik Disuruh Bersihkan Kuburan
Ilustrasi makam. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraJatim.id - Warga Gresik yang tak pakai masker disuruh bersihkan kuburan. Ini untuk penegakan disiplin menuju new normal life atau tatanan hidup baru terus dilakukan di wilayah Kabupaten Gresik.

Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 22 Tahun 2020 menyebutkan pelanggar dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum.

Pelanggar yang tidak mengenakan masker saat terkena razia ketika mengendarai kendaraan dikenai sanksi dengan membersihkan tempat pemakaman umum (TPU). Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Cerme, sebanyak 21 pengendara yang melanggar karena tidak menggunakan masker harus menyapu TPU

Hal itu dilakukan, agar bisa membuat efek jera terhadap masyarakat tidak mengulangi lagi. Kalau keluar harus memakai masker, tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai sebaran dari Covid-19.

Baca Juga:Ditanya Soal Kasus Corona Surabaya, Wali Kota Risma Tantang Wartawan

"Mereka kami beri Dua pilihan, sanksi sosial atau denda Rp. 150 ribu. Mereka memilih sanksi sosial, dengan membersihkan lokasi pemakaman umum (belakang Mapolsek Cerme)," kata Camat Cerm, Suyono, Kamis (25/6/2020).

Dengan membersihkan lokasi didalam tempat pemakaman umum ini harapannya mereka terus mengingat bahayanya virus corona ini dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat beraktifitas di luar rumah.

"Razia ini pertama kalinya kita gelar sejak dikeluarkannya Perbup Gresik Nomor 22 tahun 2020 dan akan terus kita galakkan. Cerme sendiri menjadi urutan ketujuh di Gresik dengan 28 orang terkonfirmasi positif Covid-19," lanjutnya.

Hal senada dengan Kapolsek Cerme, AKP Nur Halim, pihaknya terus mendampingi Muspika dalam melakukan penegakan Perbup Gresik, agar masyarakat selalu disiplin memakai masker saat beraktivitas diluar rumah.

"Sanksi itu sesuai dengan Perbup Gresik No. 22 tahun 2020 tentang transisi menuju tatanan new normal. Kami akan terus melakukan razia serupa agar masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Baca Juga:Tambah 195 Pasien, Positif Corona di Jakarta Capai 10.472 Orang

Sementara salah satu pelanggar warga asal Desa Dukuhan, Kecamatan Menganti, Gresik mengaku akan memakai masker saat berkendara setelah disanksi membersihkan makam.

"Tadi dicegat (diberhentikan) dan disuruh bersih-bersih makam karena melanggar tidak pakai masker," kata Didik pengendara mobil pikap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini