SuaraJatim.id - Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah Covid-19 dinyatakan positif terjangkit virus Corona (Covid-19) berdasarkan hasil tes swab RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Keempat pelaku yakni MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22). Selain itu, MB juga menularkan istrinya yang sedang hamil tua.
Akibat ulahnya menjemput paksa jenazah Corona di RS Paru Surabaya, para tersangka ini harus menjalani karantina di rumah sakit.
Kapolsek Semampir, Kompol Agus Ariyanto menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa keempatnya masih dirawat di RS Bhayangkara.
Baca Juga:Nasib Buruk 4 Pemuda Jemput Paksa Jenazah COVID-19, Jadi Positif Corona
“Masih dirawat di RS dan menjalani karantina serta penyembuhan. Untuk perkembangannya positif dan sampai saat ini Polsek Ssmampir sudah tak lagi menangani kasusnya karena dilimpahkan ke Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” kata Kapolsek seperti dilaporkan Beritajatim.com, kemarin.
Seperti video yang beredar, keempat pelaku penjemput paksa ini dinyatakan positif Covid-19 seusai jalani rapid tes dan swab test. Keempatnya menyatakan sikap bahwa mereka mengaku salah dengan menjemput paksa jenazah kerabatnya di RS Paru beberapa waktu lalu.
Seorang lelaki yang diketahui berinisial MA ini juga mengatakan bahwa tak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan mereka juga meminta supaya masyarakat di Indonesia terutama Surabaya tak mengikuti jejak mereka.
“Assalamu’alaikum pihak keluarga yang menjemput paksa jenazah telah terpapar virus Covid-19. Kami juga tidak mengikuti protokol kesehatan. Kami menyampaikan maaf sebesar-besarnya kami berjanji tidak akan mengulainya kembali,” ucapnya di video yang berdurasi dua menit 15 detik tersebut.