Suami Bunuh Istri: Kalau Gak Ada Lagi Hatimu Sama Aku, Ya Sudah

Fauza Tulo Hia (25) memukul kepala istrinya Julian Lase (22) menggunakan gagang cangkul hingga tewas.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 07 Juli 2020 | 18:04 WIB
Suami Bunuh Istri: Kalau Gak Ada Lagi Hatimu Sama Aku, Ya Sudah
Ilustrasi mayat perempuan. (ist)

SuaraJatim.id - Suami pacul kepala istri hingga tewas. Sebelum bunuh istrinya, sang suami bertanya soal perasaannya. Fauza Tulo Hia (25) memukul kepala istrinya Julian Lase (22) menggunakan gagang cangkul hingga tewas.

Mereka adalah warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa tersebut terjadi di kediaman mereka di Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, pada Senin (6/7/2020) siang.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan yang dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan Juli meninggal dunia bermula dari pertengkaran antara Fauza dan Juli, yang tak lain istrinya sendiri.

"Pelaku dan korban semula terlibat pertengkaran. Cekcok mulut yang berakhir dengan pemukulan terhadap korban dengan tangan dan gagang cangkul," kata AKP Sastrawan Tarigan, saat dikonfirmasi Selasa (7/7/2020) sore.

Baca Juga:RAJA TEGA! Suami Aniaya Kepala Istri Sampai Tewas karena Cemburu

Pertengkaran antara keduanya berawal dari rasa cemburu Fauza terhadap Juli.

Fauza sempat menanyakan kepada Juli tentang perasaannya kepadanya.

"Jujur kau dek, kalau nggak ada lagi hatimu sama aku, ya sudah" ucap Fauza kepada istrinya seperti diungkapkan Sastrawan.

Selanjutnya Fauza kembali memukul kepala Juli menggunakan gagang cangkul. Juli pun tewas terkapar di ruang tamu.

Melihat sang istri tak berdaya, Fauza membopong tubuh korban ke kamar rumah mereka lalu mengganti pakaiannya.

Baca Juga:Ribut Rokok sampai Bunuh Tetangga, Mustafa Diciduk Warga Gegara Tanya Jalan

Pada pukul 03.00 Wib, pelaku masih melihat istrinya dalam keadaan kritis. Hingga pukul 03.30 WIb, Juli diketahui telah meninggal dunia.

"Satreskrim Polres Tanah Karo mendapat laporan adanya penemuan mayat. Tim Opsnal bersama personel Polsek Simpang Empat langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti," ungkapnya.

Pada Selasa (7/7/2020) polisi akhirnya membekuk tersangka Fauza Tulo Hia dan menemukan gagang cangkul yang digunakan pelaku menghibisi nyawa istrinya.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku cemburu kepada istrinya. Terhadap pelaku dikenakan pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini