SuaraJatim.id - Sebuah video yang menayangkan pengendara motor yang menghalangi laju sebuah ambulans baru-baru ini membuat warganet geram.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @viralterkini99 pada Rabu (8/72020) itu tampak sebuah ambulans tengah melaju kencang dan membunyikan sirene tanda sedang dalam keadaan darurat.
Namun di tengah jalan, seorang pengendara motor mengendarai motornya dengan santai tepat di depan jalur mobil ambulans tersebut.
Meski sopir ambulans telah berulang kali membunyikan klakson, tapi pengendara motor itu tak kunjung menepi atau bahkan sekadar memberi jalan.
Baca Juga:Viral Video Petugas Buang Jenazah dari Ambulans, Diduga Pasien Corona
Padahal, aturan memberi jalan bagi kendaraan darurat sudah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 tentang Jalan Raya dan Angkutan yang menyebut bahwa mobil ambulans adalah kendaraan kedua yang wajib didahulukan setelah mobil pemadam kebakaran.
Ambulans tersebut akhirnya bisa mendahului motor yang menghalanginya tersebut dengan mengambil jalur kosong yang biasa digunakan untuk putar-balik kendaraan.
Melihat video pemotor halangi ambulans yang diduga terhajadi di Jalan Soekarno Hatta, Trenggalek, Jawa Timur itu, warganet berbondong-bondong melontarkan hujatannya lewat kolom komentar.
"Mungkin si pengendara motor pengen jadi pasien yang kritis di ambulance-nya, ambil positifnya aja dulu dear netizen," tulis warganet.
"Mungkin itu orang kalau kecelakaan enggak perlu ambulans," imbuh warganet lain.
Baca Juga:Prihatin pada Covid-19 di Kulon Progo, Angkasa Pura I Beri Bantuan Ambulans
"Mungkin terkena setan budek," seorang pengguna Instagram menuliskan dugaannya.
- 1
- 2