Ditangkap Gegara Nyabu Bareng Anak, Arif: Semoga Kita Dimaafkan Allah Nak

Semoga kita dimaafkan Allah nak

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 16 Juli 2020 | 11:35 WIB
Ditangkap Gegara Nyabu Bareng Anak, Arif: Semoga Kita Dimaafkan Allah Nak
Kasus bapak ajak anaknya pesta sabu-sabu di Surabaya. (Beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Seorang pria barnama M Arif baru menyesal setelah menjadi tahanan polisi karena kasus narkoba.

Pria berusia 47 tahun itu meminta maaf karena sang anak ikut-ikut harus ditangkap polis. Arif dan anaknya digerebek saat sedang berpesta sabu-sabu. Air matanya pun mengalir saat ia mengutarakan penyesalannya itu di depan polisi serta anaknya.

“Maafkan bapak nak, bapak tak bermaksud menjerumuskan mu. Bapak menyesal sudah melakukan ini semua (nyabu). Maafkan bapak dan tolong jangan ulangi kesalahan kita ini. Semoga kita dimaafkan Allah nak,” kata Arif seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/7/2020).

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian sempat menginterogasi Arif. Arfian masih tak menyangka ada seorang bapak yang tega menjeremuskan anaknya untuk mengonsumsi narkona.

Baca Juga:Ajak Anak Pesta Sabu, Polisi ke si Bapak: Kamu Itu Bodoh, Gila atau Apa?

“Kamu itu bodoh, gila, atau apa saya gak bisa menggambarkan. Kok bisa-bisanya, tega ajak anak sendiri nyabu. Di mana perasaan kamu, kamu tau kan kalau nyabu merusak diri. Kamu bapak bukanya menjaga anak malah menjerumuskannya. Hati nurani kamu dimana,” ucapnya.

Selain Arif dan anaknya, polisi juga meringkus dua tersangka lain yang ikut berpesta sabu-sabu. Mereka ditangkap setelah polisi mendalami laporan warga bernomor LP/251/A/VII/2020/SPKT/Restabes Sby, tertangga 7 Juli 2020. Dari laporan itu, polisi akhirnya meringkus para tersangka di sebuah gang samping Jatim EXPO Jl. Ahmad Yani Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Menurut Ardian, dua orang yang melaporkan kasus ini berinisial F Yus (23) dan K Dio (20).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu seberat 0,88 gram beserta bungkusnya, satu buah bungkus rokok Gudang Garam. 3 (tiga) buah HP. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Mereka diamankan lantara menyimpan, memiliki dan memakai narkoba jenis sabu. Sehingga pasal penyalahgunaan narkotika pun disangkakan ke mereka para pelaku ini," kata dia.

Baca Juga:Digerebek Polisi, Dua Pemuda Pemakai Sabu Sembunyi di Lemari dan Plafon

Sedangkan pelaku ayah yang mengajak nyabu anak adalah M Arif alamat Jl. Sepanjang Tani RT. 10 RW. 6 Kecamatan Taman Sidoarjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini