SuaraJatim.id - Polisi akhirnya membekuk perampok sadis yang menyekap H Suyanto dan istrinya di kawasan Jombang, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah meringkus pria bernama Muhammad Nawawi yang merupakan bagian dari kawanan perampok tersebut. Sementara empat rekannya, yakni Dayat, Sukur, Ajim dan Sin masih diburu polisi.
Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, perbuatan tersangka sudah dilakukan pada 8 November 2017 silam di Desa Ngumpul Jogoroto Jombang, namun pihak kepolisian baru menangkap tersangka pada Juli 2020 ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan para pelaku yang mengenakan cadar ini dalam melakukan aksinya dengan cara membobol pagar tembok di samping rumah korban menggunakan linggis kecil dan obeng.
Baca Juga:Kakek DW Nekat Kibuli Polisi, Ngaku Dirampok 3 Pria Cepak saat Bawa Sayuran
Korban Hj Mundziroh yang saat itu ada di ruang tengah sedang menonton tv langsung disergap oleh para perampok ini sambil mengalungkan celurit di leher korban.
Korban disuruh menunjukkan hartanya berupa perhiasan dan uang tunai. Komplotan ini juga menganiaya Suyanto. Korban yang sedang istirahat di kamar tidur langsung disekap bagian mulut dan matanya ditutup lakban dan kedua tangan dan kaki diikat dengan kawat.
“Para pelaku berhasil membawa dua gelang, kalung, uang tunai Rp 50 juta, HP, motor Kawasaki Ninja 150 warna hijau dan satu unit truk nopol S 9075 UW,” ujar Trunoyudo, kemarin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KuHP, 363 KUHP dan pasal 362 KUHP.
Baca Juga:Olah TKP Perampokan dan Penyekapan Bos Plastik, Sidik Jari Garong Ditemukan