SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi menstafkan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadis Parpora) Harry Patriantono.
Keputusan ini setelah Harry tersandung kasus video TikTok yang viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak Hary tengah berjoget bersama seorang wanita di atas meja kantor Disparpora.
Sanksi penurunan jabatan disampaikan langsung Bupati Bondowoso Salwa Arifin didampingi oleh anggota Majelis Kode Etik di Pendopo Bupati, Jawa Timur.
Baca Juga:Viral Video TikTok Hana Hanifah Ada Logo BIN, Ini Penjelasannya
Salwa menjelaskan, sanksi tersebut telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah majelis kode etik melakukan sidang.
Disebutnya bahwa KASN sangat mengapresiasi atas keputusan sanksi yang diberikan oleh majelis kode etik ini.
"Bagaimana sanksinya, yaitu pencopotan dari jabatan. Sanksi itu dapat respon apresiasi, karena sudah sesuai," ujarnya dikutip dari Suara Indonesia—jaringan Suara.com—Jumat (17/7/2020).
Ia menegaskan bahwa ada beberapa hal pertimbangan terkait sanksi penurunan jabatan. Salah satunya karena sudah terulang dua kali.
"Tapi banyak pertimbangannya," jelas Bupati Bondowoso.
Baca Juga:Viral Kepala Dinas di Bondowoso Naik Meja Joget TikTok, Akhirnya Dicopot
Sementara Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat menerangkan, sekalipun jabatan telah diturunkan, namun pangkat Harry Patriantono masih tetap, yakni Golongan 4c Pembina utama muda.
"Pangkatnya tetap, jabatannya yang dicopot," jelas Wabup.
Irwan menerangkan jika yang bersangkutan tidak bisa mengikuti lelang jabatan yang rencananya akan dilakukan Pemkab setempat terhadap 11 OPD yang dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Karena memang terdapat sejumlah persyaratan yang tak bisa masuk.
"Tidak bisa, kita juga sudah punya catatan. Selain itu, usianya tak bisa. Karena open bidding itu juga harus menduduki jabatan,"pungkasnya.
Adapun, untuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Parpora akan duduki oleh Sekretaris Dinas Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Retno Wulandari.