SuaraJatim.id - Mantan Kaur Kesra salah satu desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur berinisial S (50) yang telah menyetubuhi siswi SD akhirnya buka suara. Saat diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, S mengaku telah melamar bocah 11 tahun itu.
Bahkan, S mengaku telah menikahi siswi SD tersebut secara siri. Pria 55 tahun tersebut mengaku awalnya hampir setiap hari memperhatikan dan mengawasi gerak gerik bocah perempuan yang dicabulinya itu.
“Saya kerap kali mengajak bersepeda layaknya anak dan bapak. Waktu terus berjalan sampai kira-kira kelas 3 SD dan tak ada masalah sedikit pun. Pada suatu hari ada peristiwa yang membuat saya harus lebih perhatian menjaga Mawar (nama samaran korban),” ujar S sebagaimana dilansir Beritajatim.com (jaringan Suara.com), Jumat (17/7/2020).
Keakraban S dengan Mawar terus berlanjut. Hingga akhirnya, lelaki paruh baya itu juga sering mengajak jalan-jalan. Bahkan, rekreasi saat libur bersama cucu dan anaknya ia tak lupa mengajak korban.
Baca Juga:Nikahi Bocah Kelas 6 SD, Kakek di Gresik Klaim Dapat Wangsit Kanjeng Sepuh
"Semakin tumbuh dewasa lebih awal dari pada usianya. Mulai saya merasa cinta padanya,” ungkap S.
S akhirnya memberanikan diri mengungkapkan cintanya kepada bocah SD itu. Ternyata pria yang menjabat sebagai Kaur Kesra ini bertepuk sebelah tangan. Berjalannya waktu dan mungkin dia merasa dewasa. akhirnya Mawar mau nikah siri dengan sarat jangan sampai semua orang tahu.
Dalam pernikahan secara siri itu, S tidak menyebut siapa yang menjadi saksi, siapa yang menjadi penghulu. Yang jelas, kata dia, pernikahan keduanya terjadi beberapa tahun lalu dan bunga masih duduk di bangku SD.
“Untuk nikah siri itu nikah keyakinan. Saya yang nuntun, sebab nikah yang saya lakukan bukan syariat yang harus diikuti. Pertama kali nikah maharnya Rp 50 ribu,” ujar S.
Selama itu, kata S, perjalanan cintanya cukup berliku, tidak berjalan mulus. Keyakinan S bak karang dihantam ombak, tidak terkoyahkan sedikitpun kendati usia terpaut sangat jauh. Hubungan keduanya sempat cerai dan kembali menikah lagi secara siri.
Baca Juga:Sebelum Dilamar Kakek 55 Tahun, Bocah Kelas 6 SD di Gresik Dinikahi Siri
"Kemudian nikah lagi mahar Rp 100 ribu,” kata S yang juga ditunjuk sebagai Modin di desanya.
Hubungan cinta beda usia yang terjalin lagi dan menikah secara siri versi S ini juga disampaikannya dalam proses penyidikan di Mapolres Gresik. Rumah tangganya secara siri ini terus berjalan hingga bunga naik kelas VI SD. Selama itu pula, S semakin sering memberikan nafkah, termasuk nafkah batin, layaknya suami istri sah.
“Saya tanyakan sendiri kebutuhannya, kadang perlu Rp 50 ribu, kadang perlu Rp 100 ribu, kadang ya Rp 150 ribu, yang pasti saya selalu memberi,” kata S.
Selama memberikan nafkah secara batin, S selalu mengajak di sejumlah tempat. Namun, tidak pernah tinggal atau menginap dalam satu malam.
“Paling banyak di rumah saya bahkan di makam sekalipun. Di balai desa maupun di rumahnya Mawar juga pernah,” ujar S.
Selanjutnya, S berusaha melamar, dia datang ke rumah keluarga Mawar Namun, ditolak keluarga.
“Saya berusaha melamar tapi ditolak keluarganya Mawar,” ucap S.
Kanit PPA Satreskim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto terkait dengan kasus ini telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Proses penyidikan terus berjalan, Mawar dan keluarganya maupun S juga telah dimintai keterangan. Secepatnya, tunggu saja,” ujar Djoko.