Wakop di Surabaya Harus Tutup Pukul 22.00 WIB, Jika Bandel Bakal Dipaksa

Tutup paksa itu akan dilakukan jika warkop itu buka melebihi batas jam malam, yakni pukul 22.00 WIB.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 Juli 2020 | 15:07 WIB
Wakop di Surabaya Harus Tutup Pukul 22.00 WIB, Jika Bandel Bakal Dipaksa
Polisi Paksa Tutup Warung Kopi. (Suara.com/Amin)

"Kalau usaha yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan itu kita usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau cafe itu langsung kita tutup," tegas Eddy.

Dalam kegiatan razia ini, pihaknya juga melibatkan jajaran samping. Untuk petugas di kecamatan melibatkan jajaran Polsek dan Koramil. Sementara Satpol PP Pusat bakal melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun.

"Kalau di Satpol PP kita tetap melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun," pungkasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:HP Beberkan Optimisme UKM Diterpa Pandemi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini