SuaraJatim.id - Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani akan mengikuti keputusan partainya, PKB, dicopot dari jabatan Ketua DPRD Gresik, Jawa Timur. Gus Yani dicopot karena maju sebagai bakal calon bupati Gresik dari partai lain, Nasdem.
Sementara Gus Yani adalah kader PKB. Pergantian tersebut berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik.
Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan untuk mengganti Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik. Sebagai gantinya, partai berlambang bintang sembilan itu menunjuk Abdul Qodir yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Gresik.
“Sebagai kader, saya patuh dan menghormati apa yang menjadi keputusan partai,” ujar Gus Yani sembari mengatakan dirinya pasrah terkait teknis dan mekanisme pergantian pimpinan Ketua DPRD Gresik tersebut.
Baca Juga:Ketua DPRD Gresik Gus Yani Dicopot karena Maju Pilkada Bukan dari PKB
Sementara itu Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi menjelaskan jika jabatan Ketua DPRD Gresik bukan jabatan dari produk politik.
“Untuk sementara kami mencabut jabatan politiknya Gus Yani. Sebab, jabatan Ketua DPRD Gresik itu bukan produk politik,” ujar Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi seperti dilansir beritajatim.com, Kamis (23/07/2020) kemarin.
Pergantian itu wewenang partai. Sifatnya penugasan dari partai. Hal ini karena pada pileg 2019 PKB menjadi pemenang dan mendapat 13 kursi di DPRD Gresik.
Saat ditanya alasan adanya pergantian di Ketua DPRD, Imron Rosyadi mengatakan, dalam surat tersebut, salah satu yang menjadi pertimbangan yakni optimalisasi kader dalam mengemban tugas partai.
Pasalnya, Gus Yani dinilai tidak mampu menjalankan tugas karena mencalonkan diri sebagai calon bupati (Cabup) melalui enam partai.
Baca Juga:Mahfud Dilempari Batu di Gresik, Kaca Depan Mobil Pecah
“Keenam partai itu juga memberikan rekomandasi kepada Gus Yani yang berpapasangan dengan Aminatun Habibah (Ning Min) sebagai calon wakil bupati,” paparnya.
- 1
- 2