Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA

Tito mengakui pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Jember kepada Bupati Faida sesuai dengan Pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 24 Juli 2020 | 15:14 WIB
Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA
Bupati Jember Faida. (dok humas Jember)

SuaraJatim.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ikut buka suara terkait keputusan DPRD Jember memakzulkan Bupati Faida. Pihaknya akan mengambil keputusan apabila Mahkamah Agung (MA) telah menguji pemakzulan tersebut.

Tito menuturkan, jika secara prosedur yang berlaku pemakzulan kepala daerah oleh DPRD itu harus diuji terlebih dahulu ke MA untuk dibuktikan. Setelah hasilnya muncul, baru lah Kemendagri akan mengambil keputusan.

"Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA," kata Tito di Maluku, Jumat (24/7/2020).

"MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri," tambahnya.

Baca Juga:Bupati Jember Faida Melawan: Pemakzulan DPRD Tidak Sah!

Meski demikian, Tito mengakui pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Jember kepada Bupati Faida sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Namun MA yang nantinya akan menentukan sikap setelah melakukan pengujian.

"Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota DPRD Jember, telah memutuskan sepakat untuk melakukan pemberhentian tetap Bupati Jember Faida pada 22 Juli 2020 lalu. Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil dan pemeriksaan bukti.

“Sekarang kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari Mahkamah Agung terkait hal ini,” tutup Bahtiar.

Bupati Faida dilengserkan DPRD Kabupaten Jember dari jabatannya melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:Kemendagri Minta Pemprov Jatim Bantu DPRD Jember Urus Pemecatan Bupati

Dalam sidang tersebut, Faida dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan serta sumpah janji jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Jember.

Meski begitu, dalam sidang paripurna yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, tersebut tidak dihadiri Bupati Faida. Namun, 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

“DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak