SuaraJatim.id - Setelah Kantor Wali Kota Surabaya disambangi ratusan pekerja hiburan malam, mulai dari Lady Escort (LC) hingga pemandu lagu karaoke, kini tempat kerja Tri Rismaharini itu kembali diserbu kalangan pekerja yang terdampak pemberlakuan kebijakan Perwali 33 Tahun 2020.
Para biduan dan sejumlah pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (5/8/2020) siang.
Uniknya aksi mereka tersebut dilakukan dengan cara bergantian menyanyikan lagu dangdut yang biasa mereka bawakan. Tak lupa, di sela-sela nyanyian, mereka sesekali berseru menyindir ke arah Kantor Wali Kota Risma seraya menanyakan permintaan lagu kepada orang nomor satu Kota Pahlawan tersebut.
"Bu Risma, mau request lagu apa bu?" ujar biduan-biduan tersebut secara bergantian.
Baca Juga:Kantor Wali Kota Surabaya Risma Diserbu Ratusan Biduan Dangdut yang Kecewa
Dalam aksi tersebut mereka membuat semacam 'panggung darurat' di atas truk yang sudah mereka siapkan. Bahkan, perangkat sound sistem besar yang berada di atas panggung tersebut terarah ke kantor Wali Kota Surabaya.
Seorang biduan yang turut mengikuti aksi tersebut, Jihan Savita mengungkapkan selama ini sudah tak bisa bekerja lagi. Dia mengaku sudah lima bulan ini tak bisa mendapatkan tanggapan orkes.
"Iya, ini sudah lima bulan enggak bisa kerja, enggak lagi bisa dapat uang dari kemampuan nyanyi saya," ujarnya pada SuaraJatim.id
Lantaran itu, biduan yang juga tergabung dalam Orkes Melayu (OM) Savita ini meminta agar Wali Kota Risma segera mencabut Perwali 33 Tahun 2020, supaya dia dan teman-teman lainnya bisa kembali memperoleh pendapatan dari panggung dangdut lagi.
"Kalau bisa kami nyanyi lagi, saya dan teman-teman sudah nggak ada pemasukan lagi," katanya.
Baca Juga:Curhat Mirza Azizah, LC Cantik Surabaya Bertahan Hidup di Tengah Covid-19
Senada dengan Jihan, biduan freelance bernama Desi juga mengalami kesulitan serupa. Dia mengaku kali terakhir mendapat pekerjaan menyanyi sebagai biduan dangdut pada akhir Bulan Februari 2020.
- 1
- 2