SuaraJatim.id - Bisnis prostitusi online melalui media sosial (medsos) yang melibatkan pasangan suami istri masih terus bergeliat. Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang suami yang tega menjual istrinya via Facebook.
Unit Perlindungan Perempaun dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap Hidayatul Munif(48) warga Dukuh Jurang Indah Surabaya yang menjual istrinya sendiri berinisial DRS (28) dengan kedok layanan pijat.
"Kami menangkap pelaku, ketika keduanya tengah berada di kamar sebuah hotel sedang melakukan aktivitas seksual. Lalu kami mengamankan semua dan membawa ke kantor untuk diperiksa," ungkap Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama, Rabu (5/8/2020).
Cara menjajakan sang istri dilakukan pelaku dengan mengunggah postingan di Facebook yang dikelolanya. Dalam postingannya, dia menulis bisa melayani massage dan refleksi. Kemudian salah satu pelanggan mengirimkan pesan dan berlanjut dengan transaksi lewat aplikasi perpesanan WhatsApp.
Baca Juga:Praktik Prostitusi Online Terbongkar, SF Jual Gadis 16 Tahun Rp400 Ribu
"Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang kami temukan, istrinya tersebut dijajakan dengan tarif sebesar Rp 600 ribu," ujar Harun.
Mirisnya lagi, sang suami juga menyediakan layanan threesome bagi jasa istrinya tersebut.
"Suaminya ini juga menawarkan layanan threesome untuk jasa istrinya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Suami Jual Istri Usia Separuh Abad Rp400 Ribu, Dikawal saat Main di Ranjang