SuaraJatim.id - Entah apa yang ada di pikiran Ham (48)__bukan nama sebenarnya__ia tega menyuruh istrinya untuk bekerja sebagai pelayan atau tukang pijat plus-plus. Padahal, istrinya Des (28) masih muda dan cantik pula.
Bejatnya lagi, Ham sendiri bertindak sebagai pencari pelanggan dan aktif menjajakan sang istri cantiknya di media sosial.
Salah satunya adalah menawarkan jasa sang istri kepada salah satu akun bernama 'Rudy Salim'.
Dilansir dari Beritajatim.com (jaringan Suara.com), dalam menjalannya aksinya, Ham awalnya menawarkan jasa pijat biasa. Namun, jika ada yang mengarah pada permintaan pijat plus-plus, maka akan berlanjut dengan serius.
Baca Juga:Suami Jual Istri Usia Separuh Abad Rp400 Ribu, Dikawal saat Main di Ranjang
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, sewaktu-waktu akan jatuh juga.
Begitulah nasib yang kini dialami Ham dan istri cantiknya. Aksinya menjajakan sang istri di dunia esek-esek terendus polisi.
Sampai akhirnya, bisnis pijat plus-plus yang dijalankan Ham terendus dari sebuah laporan kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, kelakukan Ham akhirnya terbongkar.
“Jadi kita ungkap suami jual istri di Surabaya. Suami tersebut jual istri kepada pria hidung belang," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/8/2020).
Fauzy menjelaskan, Ham tega menjual istrinya kepada pria hidung belang tak hanya melayani jasa pijat biasa dan plus-plus. Namun juga layanan plus-plus dua lawan satu.
Baca Juga:Kelewatan! Pria Paruh Baya Ini Jual Istri Umur 50 Tahun Layani Pria Lain
"Ya istrinya sendiri layani suami dan pelanggan sekaligus," ungkap Fauzy.
Ia mengatakan, pelaku selama ini ngekos di kawasan Dukuh Kupang. Pria tersebut tega menjual istrinya sahnya yang berinisial Des (28).
Keduanya ditangkap polisi di sebuah kos sewa harian di Jalan Kutai pada Kamis (23/7/2020) lalu.
Dalam pelayanan pijat plus dua lawan satu, pelaku mematok harga Rp 600 ribu sekali main.
“Tersangka kami amankan di semua kost sewa harian semacam home stay. Iya pada saat mereka bertiga sedang bermain," kata Fauzy.
Ia mengungkapkan, polisi awalnya mengecek satu per satu kamar. Hingga kemudian mendapati ada tiga orang, terdiri dari dua lelaki dan satu perempuan di salah satu kamar indekos.
"Setelah kami dalami, ternyata yang bersangkautan melakukan perdagangan orang," ucap Fauzy.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 600 ribu, bil kost harian dan satu buah handphone.
Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.