Saat dipertemukan, IA bersedia menikahi korban. Tetapi IA tidak mengakui bahwa dia telah menyetubuhi korban.
Kemudian dilakukan pertemuan kedua di rumah Kepala Desa Saur Saebus, Moh. Saleh. Dalam mediasi kedua itu, IA tetap tidak mengakui bahwa dia telah menyetubuhi korban. Namun ia bersedia menikahi korban.
“Malam harinya, orang tua IA mendatangi orang tua korban di rumahnya. Orang tua IA mengatakan bahwa IA sudah mengakui perbuatannya dan bersedia menikahi korban,” ungkap Karsono.
Menurut orang tua IA, sewaktu mediasi di rumah kepala dusun dan kepala desa, IA tidak mengaku karena merasa malu, mengingat saat itu banyak orang yang hadir di mediasi.
Baca Juga:Modus Perbaiki HP Rusak, Siswi SMA di Sumut Dicabuli Dua Rekannya
“Karena dalam dua kali mediasi itu IA tidak mengakui perbuatannya meski bersedia menikahi korban, pihak keluarga korban merasa dipermainkan. Akhirnya keluarga korban memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Sapeken,” ungkap Karsono.
Setelah laporan tersebut, aparat Polsek Sapeken langsung melakukan penangkapan terhadap IA, dengan tuduhan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Karsono.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kaos lengan panjang warna hitam, rok panjang warna coklat, sebuah baju tidur, bagian atas baju tidur lengan panjang warna kuning, bagian bawah celana panjang warna kuning.
Baca Juga:Bejat! Dua Remaja Bergiliran Cabuli ABG 16 Tahun
“Selain itu, kami juga mengamankan sarung warna kuning motif gambar bunga, dan kaos lengan pendek warna biru,” ucapnya.