Setelah laporan tersebut, aparat Polsek Sapeken langsung melakukan penangkapan terhadap IA, dengan tuduhan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Karsono.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kaos lengan panjang warna hitam, rok panjang warna coklat, sebuah baju tidur, bagian atas baju tidur lengan panjang warna kuning, bagian bawah celana panjang warna kuning.
Baca Juga:Modus Perbaiki HP Rusak, Siswi SMA di Sumut Dicabuli Dua Rekannya
“Selain itu, kami juga mengamankan sarung warna kuning motif gambar bunga, dan kaos lengan pendek warna biru,” ucapnya.