3 Kali Disetubuhi Tetangga di Kamar Mandi, Siswi SMA Sumenep Hamil 3 Bulan

Orang tua YU kaget mendengar kabar anak perempuannya heboh di sekolah karena hamil di luar nikah

Bangun Santoso
Minggu, 23 Agustus 2020 | 08:51 WIB
3 Kali Disetubuhi Tetangga di Kamar Mandi, Siswi SMA Sumenep Hamil 3 Bulan
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Seorang siswi SMA berinisial YU (16), warga Desa Saur Saebus, Kecamatan Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur harus menanggung malu karena hamil akibat disetubuhi IA (21) yang masih tetangganya sendiri.

“Berdasarkan pengakuan korban, ia diminta melayani nafsu pelaku sebanyak tiga kali sejak April 2020,” kata Kapolsek Sapeken, Iptu Karsono, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Sabtu (22/08/2020).

Peristiwa itu terungkap ketika orang tua korban mendengar kabar bahwa anaknya tengah menjadi perbincangan di sekolah karena hamil di luar nikah.

Orang tua korban ini langsung memanggil anaknya, menanyakan kebenaran kabar itu.

Baca Juga:Modus Perbaiki HP Rusak, Siswi SMA di Sumut Dicabuli Dua Rekannya

“Ketika ditanya orang tuanya, korban mengaku memang terlambat datang bulan. Kemudian orang tua korban ini membawa korban ke bidan untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, korban dinyatakan hamil tiga bulan,” terang Karsono.

Orang tua korban kemudian menanyakan, siapa yang telah menyetubuhinya hingga hamil?

Korban menyebut nama IA. Korban mengaku tiga kali disetubuhi korban.

Yang pertama pada April 2020 di kamar mandi rumah paman korban.

Sedangkan yang kedua dan ketiga, persetubuhan itu dilakukan di kamar mandi rumah korban.

Baca Juga:Bejat! Dua Remaja Bergiliran Cabuli ABG 16 Tahun

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepala dusun untuk dilakukan mediasi.

Saat dipertemukan, IA bersedia menikahi korban. Tetapi IA tidak mengakui bahwa dia telah menyetubuhi korban.

Kemudian dilakukan pertemuan kedua di rumah Kepala Desa Saur Saebus, Moh. Saleh. Dalam mediasi kedua itu, IA tetap tidak mengakui bahwa dia telah menyetubuhi korban. Namun ia bersedia menikahi korban.

“Malam harinya, orang tua IA mendatangi orang tua korban di rumahnya. Orang tua IA mengatakan bahwa IA sudah mengakui perbuatannya dan bersedia menikahi korban,” ungkap Karsono.

Menurut orang tua IA, sewaktu mediasi di rumah kepala dusun dan kepala desa, IA tidak mengaku karena merasa malu, mengingat saat itu banyak orang yang hadir di mediasi.

“Karena dalam dua kali mediasi itu IA tidak mengakui perbuatannya meski bersedia menikahi korban, pihak keluarga korban merasa dipermainkan. Akhirnya keluarga korban memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Sapeken,” ungkap Karsono.

Setelah laporan tersebut, aparat Polsek Sapeken langsung melakukan penangkapan terhadap IA, dengan tuduhan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Karsono.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya kaos lengan panjang warna hitam, rok panjang warna coklat, sebuah baju tidur, bagian atas baju tidur lengan panjang warna kuning, bagian bawah celana panjang warna kuning.

“Selain itu, kami juga mengamankan sarung warna kuning motif gambar bunga, dan kaos lengan pendek warna biru,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini