SuaraJatim.id - Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap Satlantas Polresta Palangka Raya.
Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kanit Turjawali Polresta Palangka Raya Ipda I Made Adyana mengatakan, bahwa terduga pelaku yang juga ibu kandung bocah tersebut berinisial Yan dan pacarnya berinisial Nto berhasil ditangkap di Palangka Raya.
"Keduanya diamankan sekitar pukul 12.15 WIB saat melintas di salah satu ruas jalan yang berada di Kota Palangka Raya, mereka berencana mau ke Kota Banjarbaru, Kalsel, untuk melarikan diri," kata Made di Palangka Raya, sebagaimana dilansir Antara, Senin (24/8/2020).
Baca Juga:Detik-Detik Tanpa Babibu Asmad Dibacok saat Ngobrol dengan Istri Pelaku
Perwira Polri berpangkat balok satu itu menjelaskan tim patroli yang menerima informasi bahwa pelaku KDRT terhadap bocah berumur enam tahun itu berangkat dari Kota Sampit menuju Palangka Raya sekitar pukul 06.30 WIB.
Mendapat laporan itu, dirinya langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan patroli di sejumlah ruas jalan yang ada di alun-alun Kota Palangka Raya.
Alhasil bermodalkan kecurigaan petugas karena pelaku yang berusaha kabur menggunakan sepeda motor merek Satria F dengan velek warna keemasan, berhasil ditemukan anggotanya.
"Apalagi kecurigaan anggota terhadap motor tersebut nomor polisinya dicabut dan tidak dipasang. Alhasil setelah diamankan, ternyata mereka adalah terduga pelaku KDRT terhadap bocah di Kota Sampit kemarin," ungkap Made.
Setelah berhasil menangkap kedua orang tersebut, anggota Satlantas Polresta Palangka Raya langsung menyerahkan terduga kasus KDRT terhadap bocah di Kota Sampit tersebut ke Polda Kalteng.
Baca Juga:Tanpa Babibu, Pria Madura Bacok Teman Istrinya di Ruang Tamu Pakai Parang
"Kedua orang itu beserta sepeda motor yang mereka gunakan, kami serahkan ke Polda Kalteng, nantinya Polda yang akan berkoordinasi dengan Polres Kotim terkait kasus tersebut," demikian Made.
Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika korban yang masih berusia enam tahun ditemukan di depan rumah warga dengan kondisi memprihatinkan.
Tangan kiri korban patah, serta terdapat bekas luka di kening dan memar di sejumlah bagian tubuh.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum.
Korban dengan polos menceritakan siapa yang melakukan tindakan kejam terhadap dirinya tersebut, sehingga polisi langsung menindaklanjuti dengan mencari pelaku.