SuaraJatim.id - Biduan cantik bernama Dewi Kurnia (30) ditipu oleh rekan seprofesinya sendiri. Merasa dirugikan, warga Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini kembudian membuat laporan polisi.
Dewi mengaku dirugikan hingga Rp 300 juta karena tergiur bisnis tembakau yang ditawarkan pelaku atas nama RZ. Temannya itu juga berprofesi sebagai biduan atau penyanyi.
“Kami sampai harus jual perhiasan, uang tabungan saya habis karena janji dari RZ. Selain saya, teman kami satu profesi juga ditipu RZ, ada 10 orang yang kena tipu,” ungkap Dewi seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (26/8/2020).
Didampingi Kuasa Hukumnya Didik Lestariono SH.MH, Dewi mengaku awalnya ditawari pelaku bisnis investasi tembakau.
Baca Juga:Selain Investasi Bodong, Jebolan Indonesia Idol Dipolisikan Kasus Pemerasan
“Awalnya saya ditawari untuk ikut bisnis investasi tembakau. Saya seperti kena hipnotis. Soalnya RZ ini pintar ngomong dan memanfaatkan pikiran kawan-kawan juga yang kena tipu,” paparnya.
Karena tertarik, Dewi kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 6 juta. Kemudian berturut-turut Rp 14 juta hingga mencapai Rp 35 juta di bulan Mei 2020 saja.
“Setelah itu, ada transfer masuk. Bilangnya ke untungan dari bisnis tembakau yang ada di Kalimantan totalnya Rp 50 juta. Tapi alasan RZ, yang Rp 40 juta di investasikan lagi. Sehingga hanya ada Rp 10 juta,” ujarnya.
Sejumlah korban lainnya termasuk Dewi pun tergiur. Sampai bulan Juli 2020, Dewi sudah menyetorkan uang tunai Rp 350 juta pada pelaku. Namun tak kunjung dapat keuntungan.
“Setelah kami tagih, janjinya uang keuntungan dibawa kabur orang. Tapi sampai hari ini Reni justru menghilang dan tidak bisa ditemui lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban mengaku terlapor berdalih punya banyak bisnis.
“Ngakunya sih terlapor ini punya bisnis kripik pisang juga, termasuk investasi tembakau. Total uang dari seluruh korban yang sudah diterima terlapor ini sebanyak Rp 1,4 miliar,” kata Didik Lestariono.
Didik menambahkan, RZ dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Reni terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Itu penipuan murni. Karena investasinya tidak ada, uangnya masuk dan tidak kembali satu rupiah pun,” Didik mengakhiri.