Transaksi Sabu, Oknum PNS Sumenep Dibekuk Polisi di Pulau Raas

Tersangka diketahui merupakan warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 31 Agustus 2020 | 09:50 WIB
Transaksi Sabu, Oknum PNS Sumenep Dibekuk Polisi di Pulau Raas
Ilustrasi penangkapan

SuaraJatim.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama M. Andri Subroto (40) dibekuk aparat Polsek Raas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Brakas, Kecamatan/ Pulau Raas,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Minggu (30/08/2020).

Tersangka diketahui merupakan warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota Polsek Raas pun melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan bertransaksi sabu di Desa Brakas Kecamatan Raas.

Baca Juga:Pakai Sabu, Dokter di Aceh Ditangkap Polisi

Tersangka naik perahu dari Dungkek ke Pulau Raas. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga akan bertransaksi sabu di rumah milik WY, warga Desa Brakas. Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu masing-masing dengan berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram yang disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan,” ungkap Widiarti.

Tersangka berikut barang bukti lainnya diamankan di Kantor Polsek Ra’as untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti.

Baca Juga:Bintang Preman Pensiun Ditangkap Pakai Sabu, Stres Nganggur karena Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini