Sesak Napas saat Ngaji, Hakim PN Surabaya Susul Istri Wafat Kena Covid-19

Jadi pas pengajian karena istrinya sebelumnya juga meninggal, beliau mengalami sesak napas terus dirawat lalu meninggal, kata Ginting.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 16 September 2020 | 20:01 WIB
Sesak Napas saat Ngaji, Hakim PN Surabaya Susul Istri Wafat Kena Covid-19
Foto Hakim PN Surabaya, Moch Arifin dan Istrinya (Foto: Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedang dirundung duka karena satu hakim dikabarkan meninggal dunia, Selasa (15/9/2020) malam.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting mengonfirmasi soal adanya wafatnya hakim bernama M Arifin. Hakim asal Semarang ini meninggal lantaran positif terjangkit Covid-19.

“Yang bersangkutan meninggal karena sesak napas, jadi yang bersangkutan mengalami sesak napas selama tiga hari," ujar Ginting seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Rabu (16/9/2020).

Ginting membeberkan detik-detik saat Hakim Arifin meninggal.

Baca Juga:Heboh Ambulans Antre di RSD Wisma Atlet, Sehari Bisa Bawa 100 Pasien Corona

Menurutnya, Hakim Arifin sempat dirawat di rumah sakit setelah sebelum mengalami sesak napas saat mengikuti pengajian tahlilan almarhumah istrinya yang juga terpapar Covid-19.

“Jadi pas pengajian karena istrinya sebelumnya juga meninggal, beliau mengalami sesak napas terus dirawat lalu meninggal,” kata Ginting.

Sebelumnya, hakim PN Surabaya juga meninggal dunia secara mendadak. Dia adalah hakim Eko Agus Siswanto. Ia meninggal setelah mengalami kejang dan gagal napas pada Jumat (12/6/2020).

Sementara sang juru sita bernama Surachmad meninggal sehari sebelumnya. Namun, belum diketahui penyebab pasti hakim dan juru sita itu meninggal.

Baca Juga:Viral Ambulans Antre, Ratusan Pasien Corona Masuk Wisma Atlet Dalam Semalam

REKOMENDASI

News

Terkini