Operasi Protokol Kesehatan di Mojokerto, Polisi Ingatkan Tak Pakai Scuba

"Ditemukan sebanyak 40 orang pelanggar protokol kesehatan," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 September 2020 | 17:07 WIB
Operasi Protokol Kesehatan di Mojokerto, Polisi Ingatkan Tak Pakai Scuba
Polisi imbau warga tak pakai Scuba dan Buff di Mojokerto, Jumat (18/09/2020).

SuaraJatim.id - Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan masker scuba dan buff, Jumat (18/9/2020). 

Imbauan ini disampaikan saat menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan bersama instansi lainnya. Deddy tidak sendiri. Ia bersama Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono.

Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan kali ini, digelar di sejumlah perumahan, Pasar Burung, Terminal Kertajaya dan di Jalan Gajah Mada depan GOR Seni Mojopahit.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, Polresta Mojokerto bekerja sama dengan Kodim 0815 Mojokerto dan Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penyisiran di perumahan, pasar dan terminal.

Baca Juga:Viral Video Polisi Marahi dan Suruh Push Up Manekin Sebab Tak Pakai Masker

"Ditemukan sebanyak 40 orang pelanggar protokol kesehatan," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, media partner suara.com, Jumat (18/09/2020).

Sebanyak 40 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan karena tidak menggunakan masker.

Meski jumlah pelanggar Protokol Kesehatan menurun, namun pihaknya akan rutin menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan setiap hari.

"Operasi Yustisi Protokol Kesehatan konsisten dilakukan sehari dua kali, baik pagi maupun malam hari secara acak waktunya. Memang perlu kami informasikan, sejak hari pertama hingga hari ketiga potensi pelanggaran memang terjadi pelanggaran. Artinya kami berharap ke depan masyarakat semakin sadar," katanya.

Yakni masyarakat semakin sadar menggunakan masker dalam melakukan aktivitas kesehariannya. Dalam penegakan hukum, para pelanggar protokol kesehatan menggunakan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 dengan denda Rp 25 ribu dan sebanyak-banyaknya Rp 200 ribu.

Baca Juga:Empat Hari PSBB Jakarta, 22.801 Orang Terjaring Operasi Yustisi

"Memang beberapa waktu lalu, ada himbauan dari Jubir Covid-19 Satuan Tugas Pusat dikatakan jika masker scuba dan buff tidak dibenarkan untuk digunakan. Sehingga kami tadi sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat yang ditemukan menggunakan masker scuba," ujarnya.

Salah satu pelanggar protokol kesehatan, Rianti mengaku, sudah menggunakan masker namun tidak digunakan dengan benar.

"Di toko lagi kerja. Karyawan toko. Iya (mendukung upaya petugas melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan). Tadi masker ditaruh di sini (dagu)," katanya.

Para pelanggar protokol kesehatan dari sejumlah lokasi tersebut langsung menjalani sidang di tempat di GOR Seni Mojopahit Kota Mojokerto.

Setelah menjalani sidang di tempat, para pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan masker petugas dan dihimbau untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini