SuaraJatim.id - Sebanyak 16 pasangan suami istri lanjut usia yang sudah puluhan tahun menikah secara agama, mencari keadilan dan mengesahkan pernikahan mereka agar tercatat oleh negara.
Mereka dikumpulkan di Balai Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (25/9/2020).
Mereka dinikahkan melalui Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dispendukcapil dan PCNU Banyuwangi, dalam agenda: Ngunduh Mantu. Isbat nikah ini digelar gratis tanpa dipungut biaya.
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi mengatakan, sebelumnya banyak pengantin yang belum mendapatkan kepastian hukum. Sehingga hal ini dirasa perlu untuk mempermudah masyarakat guna mendapatkan haknya.
Baca Juga:Studi: Perempuan dengan Kesuburan Lebih Lama Tingkatkan Risiko Demensia
"Sidang Isbat Nikah ini kami maksudkan untuk mempermudah masyarakat supaya proses pernikahannya tercatat secara hukum," ujarnya.
Ia menerangkan, pada prosesnya semua dilakukan secara cepat dan tepat. Berkas-berkas penunjang legalitas secara langsung diberikan pada saat itu juga.
"Hari ini juga salinan penetapan itu kami berikan, termasuk akta nikah dari KUA dan Kartu Keluarga dari Dispendukcapil," katanya.
Subandi berharap kepada masyarakat agar ke depan lebih proaktif untuk mengurus administrasi perkawinan. Apabila terjadi masalah mudah untuk dilakukan pengurusan.
"Masyarakat juga harus proaktif untuk mengurus administrasi perkawinan ini supaya lebih mudah. Pertengahan bulan depan, kegiatan serupa akan diadakan di wilayah Wongsorejo," ujarnya.
Baca Juga:Catat, 4 Langkah Menjaga Kelembapan Kulit Lansia
Tampaknya belasan pasangan yang baru dinikahkan melalui Itsbat Nikah Terpadu ini sangat bahagia. Karena telah mendapatkan akta nikah dan kartu keluarga (KK).
Pantauan media di lapangan, dalam kegiatan tersebut juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.