Nekat Beroperasi Saat Pandemi, Izin Sejumlah Hiburan Malam Surabaya Dicabut

"Karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dahulu," kata Febri.

Bangun Santoso
Selasa, 29 September 2020 | 05:14 WIB
Nekat Beroperasi Saat Pandemi, Izin Sejumlah Hiburan Malam Surabaya Dicabut
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Antara)

"Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dahulu jika ingin membukanya lagi," katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping.

Setelah sosialisasi, kata dia, sudah waktunya tahap pemberian sanksi sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.

Jika mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin. Akan tetapi, pihaknya masih melakukan langkah-langkah preventif.

Baca Juga:Hati-hati yang Mau Jahat di Surabaya, Ratusan Advokat Bikin Posko Pengaduan

"Karena tetap tidak dihiraukan, akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu," katanya.

Febri menegaskan bahwa tim pengawasan bersama jajaran TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada RHU itu.

Bahkan, setiap hari tim pengawasan ini terus keliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran Perwali dan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini.

"Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mematuhi Perwali dan protokol kesehatan ini supaya pandemi ini cepat hilang dari Kota Surabaya," katanya. (Antara)

Baca Juga:Ini Alasan Vanessa Angel Tebus Xanax di Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini