Kapolres Blitar vs Kasat Sabhara Gegeran, Kasus Diselidik 'Kandang' Dipisah

Ia mengatakan penarikan Susetyo sebagai upaya mempermudah proses klarifikasi, juga agar yang bersangkutan dapat merasa lebih nyaman.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 11:51 WIB
Kapolres Blitar vs Kasat Sabhara Gegeran, Kasus Diselidik 'Kandang' Dipisah
Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. (Istimewa)

SuaraJatim.id - Kasat Sabhra Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo akhirnya ditarik ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Ini buntut dari perseteruannya dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Hal ini dikatakan Kepala Biro Penmas Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (02/10/2020). 

"Jadi perintah Pak Kapolda, kepada kepala Biro SDM dan Kabid Propam, yang bersangkutan segera dilakukan klarifikasi, kemudian untuk mempermudah segera ditempatkan ditarik di Markas Polda Jawa Timur," ujar Setiyono.

Ia mengatakan penarikan Susetyo sebagai upaya mempermudah proses klarifikasi, juga agar yang bersangkutan dapat merasa lebih nyaman.

Baca Juga:Instruksi Mabes Polri Respons Perseteruan Kapolres Blitar dan Kasat Sabhra

"Karena kalau sudah begitu apapun yang bersangkutan sudah tidak nyaman. Apalagi yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri," ujar Setiyono.

Terkait pengunduran diri Susetyo, dia menjelaskan itu masih proses mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1/2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Pegawai Negeri pada Polri.

Pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri diatur dalam pasal 33 Ayat (3). Adapun terkait syarat yang harus dipenuhi tertuang di pasal 37 ayat (1), terdiri atas 14 syarat.

"Di antaranya, misalnya, huruf a harus ada surat usulan dari kepala satuan kerja. Jadi kalau kepala Satuan Sabhara Polres Blitar tentunya kepala satuan kerjanya ya kepala Polresnya. Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," ucap Setiyono.

Adapun keputusan apakah permohonan PDH itu dikabulkan atau tidak, akan bergantung pada hak prerogatif kepala satuan wilayah atau satuan kerja.

Baca Juga:Kasat Sabhara yang Berantem Sama Kapolres Blitar Sudah Tak Nyaman Lagi

"Kemudian diizinkan atau tidaknya yang bersangkutan itu PDH atas permintaan sendiri, tentunya keputusannya sangat tergantung dan menjadi hak prerogratif daripada kasatwil atau kasatker melalui rapat pengakhiran dinas dengan pertimbangan organisasi maupun hak personel," ujar dia.

Sebelumnya, Susetyo mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Kepolisian Indonesia karena merasa kecewa terhadap Prasetyo. Ia mengaku memilih mundur karena tidak bisa menerima perlakuan Prasetyo yang dia nilai arogan terhadap anak buah.

"Namanya manusia tentu ada kelebihan dan kekurangan. Setiap beliau marah, ada yang tidak cocok lalu maki-makian kasar yang diucapkan,” ucap dia di Markas Polda Jawa Timur, Kamis (1/10).

Menurut dia, sikap itu tidak mencerminkan perilaku polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini