Setelah melakukan penusukan, Zakaria kabur menuju Bangkalan Madura menggunakan motornya Honda Revo warna hitam bernopol S2036LE. Dari identitas motor tersebut polisi berhasil melacak keberadaanya.
"Akhirnya Tim Unit Reskrim berhasil menangkapnya hari Minggu (4/10/2020) sekitar puku 08,30 WIB di daerah Tangkel Bangkalan Madura, selanjutnya tersangka dan barang bukti motor dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk diproses hukum," beber Enny.
Adapun barang bukti yang disita oleh kepolisian berupa besi palang parkir dan sajam yang digunakan tersangka untuk melukai korban, motor Honda Revo sebagai sarana kabur ke Bangkalan.
Akibat perbuatannya, Zakaria dikenakan Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga:Sakit Hati Tak Diberi Proyek, Pria di Pontianak Habisi Nyawa Rekannya
Kontributor : Arry Saputra