“Pengakuan terdakwa karena melihat tutorial dari youtube, pernah membuat namun gagal. Barang yang dipesan dikirimkan ke terdakwa tiga,” ujarnya.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah. Terdakwa Ong Rudy mengaku membuat sabu tersebut untuk coba-coba.
Usai sidang, pengacara para Terdakwa menyatakan menghormari dakwaan yang sudah disampaikan JPU. Untuk kedepan, pihaknya akan menggali peran dari masing-masing. “ Karena setiap terdakwa memiliki peran masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga:Bagi Tips Cara Nikahi Bule, Mas Yoyok Pria Asal Bantul: Kudu Pinter Masak