Demo Tolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang Panas, 200 Orang Ditangkap

"Semua yang tertangkap baik di Surabaya dan Malang akan diperiksa terlebih dahulu," kata Truno.

Muhammad Taufiq
Kamis, 08 Oktober 2020 | 22:23 WIB
Demo Tolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang Panas, 200 Orang Ditangkap
Para demonstran yang berhasil diamankan di Gedung Grahadi, Kamis (08/10/2020) malam (Foto: Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Aksi penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law serentak dilakukan hari ini. Kericuhan pun mewarnai demonstrasi di beberapa daerah tersebut tak terkecuali Kota Surabaya.

Kericuhan yang terjadi bukan hanya merusak bangunan negara. Fasilitas umum pun menjadi sasaran amukan demonstrasi yang kecewa adanya pengesahan UU Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kepolisian telah menangkap sekitar 100 orang perusuh di depan Gedung Negara Grahadi. Namun data tersebut menurut Truno belum final karena saat ini masih direkap.

"Jumlah total kita belum menerima data, di Surabaya di depan Grahadi ada sekitar 100 orang," ujarnya saat di Grahadi, Kamis (8/10/2020) malam.

Baca Juga:Demo Tolak UU Cipta Kerja di Palopo, Motor Polisi Dibakar Massa

Selain di Surabaya, lanjut Truno, kericuhan demonstran juga terjadi di Kota Malang. Data sementara, ada sekitar 100 orang ditangkap.

"Malang Kota juga mengamankan sekitar 100 perusuh. Semua yang tertangkap baik di Surabaya dan Malang akan diperiksa terlebih dahulu. Hukumannya nanti kita lihat dari peran perannya yang pertama ada pengerusakan fasilitas umum, pagar Grahadi. Ada Pasal 218 KUHP," kata dia.

Karena di masa pandemi, polisi juga akan melakukan rapid test terhadap mereka yang tertangkap. Hal tersebut untuk mengantisipasi ada yang terjangkit COVID-19.

"Apabila ada yang reaktif maka akan kita swab. Setelah kita swab apabila positif akan kita lakukan karantina," pungkas Truno.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Polisi Tangkap Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini