SuaraJatim.id - KPUD Kabupaten Malang meminta pasien positif Covid-19 yang sedang isolasi mandiri tidak perlu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pemilih yang dinyatakan positif covid-19 nantinya akan didatangi Anggota KPUD Kabupaten Malang agar tetap bisa memberikan hak pilihnya.
“Nanti dua anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan juga satu saksi akan langsung datang ke rumah pasien yang sedang isolasi. Jadi tidak perlu keluar rumah datang ke TPS. Ya tujuannya pasti untuk meminimalisir penularan,” ujar Bagian Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika, seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Dika sapaan akrabnya menjelaskan, dua anggota PPS dan juga satu saksi itu akan berkunjung dari rumah ke rumah pasien positif dan suspek Covid-19 pada pukul 12.00.
Baca Juga:Viral Napi Joget sambil Telanjang Dada, Kalapas Jambi: Mereka Lagi Olahraga
“Ketika sudah sepi di TPS dan mau berakhir. Jadi tidak kebingungan. Kalau pagi kan masih sibuk banyak yang datang ke TPS,” kata Dika.
Untuk itu, KPUD Kabupaten Malang akan menganggarkan pengadaan baju hazmat untuk dua anggota PPS dan satu saksi. Tujuannya untuk meminimalisir penularan terhadap anggota PPS dan saksi saat bertugas.
“Supaya ketika datang dari rumah ke rumah itu aman. Kami akan bekali dengan baju hazmat lengkap. Saat ini masih pengajuan anggaran,” paparnya.
Saat disinggung berapakah jumlah pasien positif Covid-19 dan pasien suspek, Dika masih mendata. Data tersebut masih ditanyakan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
“Berapa jumlahnya saya tidak tahu. Dan kami perlu koordinasi dengan Dinkes perihal alamat suspek atau pasien positif Covid-19. Karena nanti data ini akan kami berikan ke setiap anggota PPS di desa dan untuk penganggaran juga,” terangnya.
Baca Juga:Update Covid-19 Dunia: Tembus 7 Juta, Kasus di India Makin Dekati Amerika