Jemput Paksa Jenazah Covid, Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka

"Langkah yang akan kita dilakukan, dia (Yunus) punya hak untuk mengajukan penangguhan," kata kuasa hukum.

Muhammad Taufiq
Rabu, 14 Oktober 2020 | 10:26 WIB
Jemput Paksa Jenazah Covid, Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka
M Yunus, Aktivis Anti Masker Banyuwangi saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Suarajatimpos)

SuaraJatim.id - Polisi menetapkan M Yunus, Aktivis Anti Masker Banyuwangi sebagai tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Genteng.

Kasus jemput paksa pasien Covid-19 ini sempat menjadi viral di jagat maya beberapa waktu lalu. Dalam video, M Yunus marah-marah di rumah sakit dan meminta agar jenazah dipulangkan.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, awalnya status Yunus sebagai saksi terlapor, lalu pada pukul 17.00 WIB berubah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi.

"Mas Yunus awal mulanya sebagai saksi, tadi sudah ada komitmen dengan penyidiknya pada saat itu. Setelah digelar baru saksi tadi berubah jadi tersangka," kata kuasa hukum Yunus, Muhammad Sugiono kepada suarajatimpost, jejaring suara.com, pada Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:Ini Daftar 16 Hotel Buat Isolasi Mandiri OTG Covid Jatim, Semua di Surabaya

Kata dia, polisi sudah profesional dalam menangani perkara ini. Tidak adanya intimidasi dan tidak ada tekanan. Yunus juga sudah mengakui bahwa semua yang ada dalam statemen di medsos itu dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya sudah sesuai.

"Hanya satu sebetulnya yang dijadikan jalan, dalam statemennya Yunus menerangkan ketemu dengan dokter Rio dan bupati. Tapi dalam keterangan dokter Rio dia tidak pernah ketemu sama sekali dengan Yunus. Di situ itulah yang menjadi tolak perkara ini dari status saksi langsung naik ke tersangka," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, dari apa yang dilakukan Yunus tersebut, tersangka disangkakan membuat keterangan meresahkan masyarakat.

"Langkah yang akan kita dilakukan, dia (Yunus) punya hak untuk mengajukan penangguhan. Mungkin kami besok bersama rekan-rekan akan membuat penangguhan," katanya.

Sebelum dimasukkan di sel tahanan, Yunus masih sempat berkomentar di media. Dia mengatakan banyak terimakasih kepada masyarakat Banyuwangi.

Baca Juga:Pandemi Belum Usai, Kompetisi Liga 3 Tahun 2020 Distop Asprov PSSI Jatim

"Saya merasa terimakasih kepada masyarakat Banyuwangi dan teman-teman pelaku seni bahwa saya sudah menginspirasi dalam ketakutan daripada rakyat Banyuwangi dan rakyat semuanya, bahwa covid ini bukan sesuatu yang membahayakan. Covid ini adalah sesuatu yang harus dihindari saja," ucap pria berjuluk Harimau Blambangan ini.

Sementara itu Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan, penetapan tersangka kepada Yunus. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dijerat kasus UU ITE terkait dengan unggahan video viral yang dianggap membuat gaduh dan resah masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

"Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan," kata Arman. WAN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini