Sementara itu Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan, penetapan tersangka kepada Yunus. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dijerat kasus UU ITE terkait dengan unggahan video viral yang dianggap membuat gaduh dan resah masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
"Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan," kata Arman. WAN