Kakek 61 Tahun di Bondowoso Merogol Bocah 11 Tahun, Keponakan Bosnya

Keterangan saksi dan bukti-bukti permulaan cukup. Maka, karena itu kakek berusia 61 tahun itu ditangkap.

Muhammad Taufiq
Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:44 WIB
Kakek 61 Tahun di Bondowoso Merogol Bocah 11 Tahun, Keponakan Bosnya
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

SuaraJatim.id - Seorang kakek umur 61 tahun, Basir, diringkus Kepolisian Resort (Kapolres) Bondowoso karena disangka telah melakukan pemerkosaan bocah 11 tahun.

Si kakek bau tanah ini diringkus di desa tetangga,  Wonosuko, Kecamatan Tamanan, Selasa (13/10/2020)

"Setelah ditetapkan tersangka, kita ringkus, tapi di desa sebelah," terang Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring suara.com, Rabu (14/10/2020). 

Ia menerangkan, keterangan saksi dan bukti-bukti permulaan cukup. Maka, karena itu kakek berusia 61 tahun itu ditangkap. 

Baca Juga:Detik-detik Ibu Muda Diperkosa 7 Lelaki, Anaknya Dibunuh Ditemukan di Kolam

Ditambahkam oleh Kasatreskrim, AKP Agung Wibowo, bahwa pelaku melakukan tindak cabul di rumah bibi korban yang tak lain merupakan atasan pelaku. 

"Setiap hari pelaku bekerja pada bibi korban. Saat jam makan siang memang pelaku ini selalu mengambil jatah makannya di rumah bibi korban," katanya. 

Kemudian pada akhir September kemarin saat hendak mengambil jatah makan siang itulah, pelaku melakukan pencabulan pada korban. 

"Saat itu rumah bibi korban sedang sepi," kata Kasatreskrim Agung. 

Selanjutnya, Kakek Basir yang mengetahui keadaan sepi masuk ke kamar korban dan melakukan pencabulan. 

Baca Juga:Setelah Bunuh Anaknya, Tujuh Pelaku Rudapaksa Sang Ibu

"Pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun," ujarnya. 

Disampaikan sebelumnya, Unit PPA Polres setempat menerima laporan kasus dugaan pencabulan anak berusia 11 tahun warga Kecamatan Tamanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini