SuaraJatim.id - Beberapa hari terakhir ramai soal isu polisi tidak akan memberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada pelajar SMK/SMA yang terlibat aksi demo rusuh menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law di sejumlah daerah pada 8 Oktober 2020.
Di Jatim sendiri, setidaknya di Surabaya dan Malang, polisi mengamankan banyak anak SMK/SMA terlibat dalam demo rusuh tersebut. Direktur Intelkam Polda Jatim Kombes Pol Slamet Hariyadi menyebut di beberapa titik unjuk rasa terdapat 65 hingga 70 persen pendemo yang diamankan itu pelajar SMA/SMK.
Lalu bagaimana dengan isu tersebut? Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kepada SuaraJatim kalau SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB).
Surat ini merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan bagi yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Baca Juga:Total 14 Orang Jadi Tersangka Demo Rusuh Tolak Omnibus Law di Jawa Timur
"SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan," katanya, Jumat (16/10/2020).
Dia menjelaskan, surat dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
"SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan," katanya.