SuaraJatim.id - Berbagai pihak kini mulai menggugat UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020). Permohonan untuk melakukan uji materi tersebut ternyata juga disampaikan seorang pelajar SMK di Negeri Ngawi.
Dari penelusuran Suara.com dari laman resmi mkri.id, pelajar yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut merupakan seorang siswi SMK Negeri 1 Ngawi.
Permohonan itu diajukannya bersama empat warga sipil asal Ngawi Jawa Timur. Siswi SMK yang menggugat UU Cipta Kerja tersebut bernama Novita Widyana. Dia tercatat sebagai pemohon II dalam permohonan tersebut.
Sementara empat warga Ngawi lain adalah Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan swasta), Elin Dian Sulistioyowati (mahasiswa Universitas Brawijaya), Alin Septiana (mahasiswa Universitas Negeri Malang), dan Alin Sujito (mahasiswa STKIP Modern Ngawi).
Baca Juga:Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Dalam permohonan bernomor tanda terima 2039/PAN.MK/X/2020, para pemohon mengajukan pengujian formil UU Cipta Kerja.
Pemohon menilai Pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan pembentukan undang-undang seperti yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.
Dalam permohonan itu, para pemohon juga menegaskan bahwa "UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan".
Selain para warga Ngawi, Mahkamah Konstitusi juga telah menerima dua permohonan uji materi oleh pemohon yang berbeda.
Pada tanggal 9 Oktober, MK menerima permohonan judicial review UU Cipta Kerja dari pelapor atas nama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.
Baca Juga:Pakar Hukum Nilai UU Ciptaker Bisa Dibatalkan oleh MK
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam keterangan pers secara virtual pada Jumat (9/10/2020), Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu.
“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.