Ada Pekerja Kecelakaan, BPJAMSOSTEK Madiun Beri Layanan Jemput Bola

Bila umumnya penerima asuransi atau ahli waris mendatangi BPJS untuk pengurusan, kantor cabang Madiun berikan layanan proaktif.

RR Ukirsari Manggalani
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 06:20 WIB
Ada Pekerja Kecelakaan, BPJAMSOSTEK Madiun Beri Layanan Jemput Bola
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono (tiga kiri) didampingi Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Madiun Lanzanova (dua kiri) bersama perwakilan Dinas PUPR saat memberikan layanan jemput bola atau "pick up service" kepada para peserta sektor jasa kontruksi yang mengalami kecelakaan kerja, Jumat (23/10/2020). [Antara Jatim/ HO-BPJamsostek Madiun/Lr]

SuaraJatim.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Madiun, Jatim memberikan layanan jemput bola kepada peserta sektor jasa konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja di daerah itu.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun, Tito Hartono mengatakan layanan itu diberikan kepada pekerja jasa konstruksi CV Nugroho akibat truk pengangkut pasir yang ditumpanginya terguling dan masuk jurang.

"Ada sembilan pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja jasa konstruksi. Dari sembilan korban itu, satu orang meninggal dunia, tiga orang dirawat di RSUD Caruban, dan lima rawat jalan," ujarnya di sela kegiatan layanan jemput bola di RSUD Caruban, Madiun, Jumat (23/10/2020), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Sesuai data, pekerja yang meninggal dalam kecelakaan kerja atas nama Sukono (32), warga Kabupaten Madiun, sedangkan delapan lainnya yang terluka, Samaji (45), Winarto (47), Budi (18), Santoso (40), Sadimun (43), Suwanto (33), Nyainin, dan Slamet, sang pengemudi. Semuanya warga Kabupaten Madiun.

Baca Juga:Diduga Terpeleset Cairan Mentega, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus

Dia menjelaskan dalam layanan jemput bola tadi, BPJAMSOSTEK membawa persyaratan klaim dari para peserta yang mengalami kecelakaan kerja guna mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagkerjaan.

"Khusus untuk klaim JKK kematian bagi korban atas nama Sukono, besaran yang akan dibayarkan ditentukan dari upah yang ditetapkan Dinas PUPR Kabupaten Madiun dikalikan 48 kali gaji," katanya.

Pihaknya berusaha secepatnya dan melibatkan seluruh tim pelayanan kantor cabang Madiun agar klaim layanan jemput bola itu segera terselesaikan.

Ia berharap, dengan layanan jemput bola bisa meringankan beban peserta dari sektor jasa konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja.

Adapun kejadiannya, seperti dikutip dari kantor berita Antara, truk bernomor polisi AE-8589-UF yang mengangkut pasir terguling masuk jurang di ruas jalan Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (22/10/2020). Truk membawa delapan penumpang di atas bak kendaraan.

Baca Juga:Adu Banteng di Sleman, Dua Pengendara Motor Tewas Seketika di TKP

Dari kejadian itu, sembilan orang mengalami luka dan satu di antaranya kemudian meninggal setelah menjalani perawatan.

Kecelakaan diduga karena faktor kelalaian pengemudi truk pengangkut pasir yang kurang menguasai laju kemudi kendaraannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini