Warga Surabaya Gugat BCA, Minta Deposito Rp 1,76 Miliar Dicairkan

Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:08 WIB
Warga Surabaya Gugat BCA, Minta Deposito Rp 1,76 Miliar Dicairkan
Kantor Pusat BCA di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraJatim.id - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA digugat warga Surabaya, Anna Suryanti. Bank BCA digugat lantaran uang yang didepositokan sekitar mencapai Rp 1 miliar diduga hangus.

Anna Suryanti, menggugat BCA tidak sendirin. Dia menggugat bersama anak-anaknya Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Gugatan Anna ini teregistrasi pada 3 April 2020. Seperti dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/10/2020). Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY.

Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:Banknya Masuk Top 10 Strongest Brands, Satpam BCA Jadi Trending Topic

Berdasarkan informasi, kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada Tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.

Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadaluwarsa. Dari situlah Anna menggugat Bank BCA.

Sekira 32 tahun silam, Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta. Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990.

Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri. Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat.

Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi. Persidangannya sendiri masih berlangsung. Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.

Baca Juga:Gandeng BCA Finance, Garasi.id Berlakukan DP 30 Persen Pembelian Mobkas

Masih mengutip SIPP, dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, Anna Suryani dan keluarganya belum bisa dihubungi.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini