Cewek Bertato Kupu-kupu di Dada Disetubuhi Lalu Dibuang ke Kandang Buaya

Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku langsung menjerat korban menggunakan tali hingga korban tewas. Jasadnya dibuang ke kandang buaya agar hilang.

Reza Gunadha
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 16:11 WIB
Cewek Bertato Kupu-kupu di Dada Disetubuhi Lalu Dibuang ke Kandang Buaya
Perempuan bertato kupu-kupu di payudara, ditemukan tewas telanjang di tepi kolam buaya Mayang mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. [kolase Suara.com]

SuaraJatim.id - Perempuan bertato kupu-kupu di payudara, ditemukan tewas telanjang di tepi kolam buaya Mayang mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Belakangan diketahui, perempuan tersebut berinisial FS dan telah bersuami. Dia diduga dibunuh Ricky Ashary yang merupakan kekasihnya.

Meski hubungan keduanya masih belum jelas, antara FS dan Ricky sempat berhubungan badan sebanyak dua kali sebelum akhirnya dibunuh.

Dikutip dari Suarakaltim.id, Berikut tujuh fakta kasus tersebut yang sementara ini telah diungkap

Baca Juga:Di Balik Temuan Mayat FS di Kolam Buaya, Dari Isu Selingkuh Hingga Hamil

1. Janjian berdua dan berkaraoke

Sebelum pembunuhan terjadi, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menyebut  FS dan Ricky janjian bersama di sekitar RSUD Abdul Rivai Berau.

Di sana Ricky menggunakan mobil. Sementara FS mengendarai motor. Keduanya kemudian pergi ke suatu tempat dan melakukan hubungan badan di mobil. Setelah itu mereka karaoke di Berau. 

2. Hubungan badan yang kedua, sebelum dibunuh

Setelah itu, pelaku lantas membawa korban menuju Labanan. Namun sebelumnya pelaku membeli tali beserta lakban.

Baca Juga:RA dan FS Diisukan Berselingkuh, Polisi: Kami Masih Dalami Tersangka

Tiba di Jalan Poros Labanan tepatnya dekat Mayang Mangurai, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku langsung menjerat korban menggunakan tali hingga korban tewas.

3. Mayat Dibuang ke Kolam Buaya

Setelah tewas, pelaku melakban kepala FS dan membuang jasadnya di dekat kolam buaya dengan harapan korban di makan buaya.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengemukakan, aksi RA membuang jasad FS yang dibunuhnya di kawasan penangkaran buaya dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan, Edy mengemukakan, pelaku membuang FS ke kolam buaya dengan harapan jasad korban dimakan buaya.

"Makanya kemarin saya bilang, tidak ada kejahatan yang sempurna. Tujuan pelaku melakukan aksinya di sana dan membuang mayat ke kolam untuk menghilangkan jejak. Dia berpikir mayat akan dimakan buaya, tapi nyatanya nyangkut dan ditemukan warga."

4. Upaya melarikan Diri ke Kalimantan Tengah (Kalteng)

Pelaku sempat melarikan diri ke Kalteng, namun berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Kelurahan Kereng, Kecamatan Kasongan, Katingan, Kalteng.

5. FS Dibunuh karena Hamil Anak Ricky

Hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan karena pelaku merasa terganggu dan terancam dengan pernyataan korban yang akan melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Korban diduga hamil akibat perbuatan pelaku.

Pernyataan tersebut disampaikan pelaku kepada polisi. 

"Katanya sih diancam, mau dilaporkan ke keluarga tersangka, bahwa setelah berhubungan badan beberapa kali, ternyata korban ini hamil. Tapi untuk mengetahui korban ini hamil, kita masih perlu menunggu bukti visumnya," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly.

6. Dikabarkan Pasangan Selingkuh

FS dan pelaku diisukan merupakan pasangan selingkuh. Kabar tersebut menguat lantaran sebelum bertemu denga pelaku, FS sempat pamit kepada pamitnya. Meski begitu, hingga kini polisi menyangkalnya.

Namun di sisi lain, turut membenarkan bahwa korban dan pelaku sama-sama memilki pasangan. Kendati demikian pihak yang berwajib enggan menyebutkan kalau keduanya ini berselingkuh.

"Saya tidak ada menyebut mereka selingkuh ya. Terkait mereka ini pasangan selingkuh apa bukan, yang pastinya mereka ini sama-sama masih memiliki pasangan. Kami masih mendalami lagi keterangan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly.

7. Ricky dijerat pasal berlapis

Ricky yang sudah ditetapkan tersangka sudah tiba di Mapolres Berau dan langsung dijebloskan ke ruang tahanan.

Tersangka RA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini