SuaraJatim.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan memanggil artis Gisella Anastasia alias Gisel, terkait kasus penyebaran video berhubungan intim yang pemerannya dinilai mirip dia.
Gisel akan diundang untuk diklarifikasi terkait sosok wanita dalam video syur yang disebut-sebut mirip dengan wajahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemanggilan terhadap Gisel akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa pihak pelapor dan saksi-saksi.
"Apakah nanti yang hampir mirip itu (Gisel) akan dipanggil, nanti sambil berjalan. Ini kita masih penyelidikan dulu, kita mengumpulkan bukti-bukti keterangan-keterangan, termasuk nanti ada beberapa ahli bahasa dan IT yang akan kita panggil," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Baca Juga:Beredar Video Syur Mirip Gisel, Ramalan Denny Darko Viral
Menurut Yusri, kekinian pihaknya pun telah memanggil Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio untuk diperiksa.
Febriyanto diperiksa selaku pihak pelapor yang melaporkan lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur mirip Gisel.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.
"Kita minta klarifikasi dari yang bersangkutan sebagai pelapor bersama dua saksi yang akan kita undang kesini sesuai apa yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan membawa bukti-bukti apa yang dia persangkaan terhadap 5 akun yang menyebarkan video asusila yang mirip saudari G yang merupakan publik figur," ujar Yusri.
Sebuah video syur mirip Gisel sebelumnya beredar di media sosial hingga viral. Dalam video berdurasi 19 detik itu banyak pihak yang meyakini jika wanita di video tersebut merupakan Gisel. Mereka bahkan mencocokkan dengan pakaian, latar tempat hingga gorden yang disebut mirip dengan unggahan di akun media sosial milik Gisel.
Baca Juga:Selain Gisel, Video Syur Mirip Jessica Iskandar Juga Akan Diselediki Polisi
Setelah video tersebut viral hingga menjadi trending topik di jejaring media sosial, sejumlah pihak pun melaporkan pelaku penyebarnya ke Polda Metro Jaya. Setidaknya, ada dua pihak yang melaporkan peristiwa tersebut.
Selain dari APMI, ada pula sekelompok advokat yang juga melaporkan pelaku penyebar video syur mirip Gisel tersebut. Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Pitra Romadoni dan telah teregister dengan Nomor: LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal: 8 November 2020.