SuaraJatim.id - Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dicopot dari posisinya diduga lantaran tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.
Pencopotan ini bagian dari rentetan pencopotan petinggi kepolisian di wilayah hukum DKI Jakarta dan Jawa Barat, berdasarkan surat telegram rahasia No. ST/3222/XI/KEP/2020, tertanggal 16 November 2020.
Berdasar surat telegram tersebut, AKBP Roland Ronaldy dimutasi dan digantikan oleh Kapolres Lamongan AKBP Harun.
Selain Kapolres Bogor, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dicopot kemungkinan terkait kepulangan Habib Rizieq yang mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:Kapolda Jatim Fadil Imran Gantikan Nana Sudjana Sebagai Kapolda Metro Jaya
Kapolda Jabar digantikan oleh Aslog Kapolri Irjen Pol Ahmad Dhofiri. Sementara Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana digantikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pencopotan terhadap kedua jenderal bintang dua itu lantaran tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya. Namun Argo tak menyebut ada kaitannya dengan Habib Rizieq.
"Bahwa ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kedua ada Kapolda Jawa Barat," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Untuk diketahui, Habib Rizieq pulang ke Indonesia 10 November lalu. Habib Rizieq pulang menciptakan kerumunan massa di Bandara Soekarno-Hatta dan di rumahnya di Petamburan Jakarta Pusat.
Belum lagi Habib Rizieq pun mengadakan banyak acara di Jakarta dan Bogor. Habib Rizieq pun sudah didenda Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta pernikahan anaknya di Petamburan.
Baca Juga:Begini Pesan Pemilik Depot Obat Habib di Kota Malang ke Nikita Mirzani